Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Saturday 27th July 2024

Bravo..!! ​Satresnarkoba Polres Labusel Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Silangkitang

Bravo..!! ​Satresnarkoba Polres Labusel Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Silangkitang

Labusel,LENSA NEWS

Dalam waktu sepekan, kembali Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan tindak pidana peredaran narkoba yang ada diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.Catur Sungkowo SH.MH melalui Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP. Endang R Ginting SH, bahwa Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Silangkitang.

Hal tersebut disampaikannya saat bertemu dengan awak media “Lensa News” diruang kerjanya, Kamis, (10/08/2023).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya melalui nomor WhatsApp Lapor Pak 082268639110 bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Dari informasi yang diterima dari masyarakat , pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib tim yang dipimpin Kanit Idik I IPDA.Chaidir Suhartono melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dengan menghubungi laki-laki berinisial SB untuk membeli narkotika jenis sabu dan direncanakan akan bertemu di Perkebunan Normark Desa Mampang,” terang Kasatres Narkoba AKP. Endang R Ginting SH.

Kemudian sekira pukul 18.00 wib tim melihat dua orang laki-laki bertemu dengan SB dan menunjukkan narkotika jenis sabu dan saat itu juga tim langsung mengamankan dua orang laki-laki tersebut yang berinisial TH dan RO.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu palstik klip diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 3,29 gram dari tangan kiri TH dan dua buah handphone Android. Kemudian dilakukan introgasi awal terhadap TH dan dia mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial SN yang merupakan warga Silangkitang yang bertujuan untuk dijual,” sambung AKP. Endang.

Ketika ditanya RO yang merupakan teman dari TH , “Ia menerangkan bahwa dirinya ikut serta dalam kegiatan transaksi narkoba tersebut bersama dengan TH karena akan mendapatkan upah dari hasil penjualan sabu tersebut.

Dan setelah dilakukan pengembangan terhadap SN dirumahnya di Pulung Rejo, ternyata SN sudah kabur dan tidak ditemukan,” tambah beliau.

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses selanjutnya.

“Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan atau maksimal 20 tahun kurungan” tutup Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP. Endang R Ginting SH.(M)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: