Medan,LENSA NEWS
Pangdam I/BB Mayjen TNI A Daniel Chardin berharap aparat penegak hukum jajaran Polda Sumut agar bisa mengungkap secara terang benderang otak pelaku penimbunan 60 ton solar subsidi dari salah satu gudang di kawasan Jalan Platina 3 Lalang Panjang, Lingkungan XIII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Diketahui, gudang ilegal solar subsidi tersebut digerebek personel Kodim 0201/Medan bersama Polres Belawan pada Rabu (2/8/2023) lalu.
Penegasan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Daniel Chardin tersebut disampaikan melalui Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.
Menurut Pangdam I/BB Mayjen TNI A Daniel Chardin, kegiatan penimbunan solar ilegal tersebut sangat merugikan negara yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2019.
“Pangdam I/BB sangat berharap kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Belawan jajaran Polda Sumut untuk terus menyelidiki kasusnya hingga menangkap otak pelaku penimbunan 60 ton solar subsidi tersebut,”ujar Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.
Intel Kodim 0201/Medan melakukan penggrebekan di tempat penimbunan solar subsidi.
Intel Kodim 0201/Medan melakukan penggrebekan di tempat penimbunan solar subsidi.
“Kita dari TNI AD dalam hal ini Kodim 0201/Medan telah menyelamatkan uang negara dari hasil penggerebekan dan pengungkapan tersebut. Pengungkapan tersebut suatu keberhasilan yang patut diapresiasi dan dibanggakan, dan ini bukti nyata wujud kepedulian TNI AD terhadap Negara,”jelas dia.
Polisi Tahan Truk Tangki Bertuliskan Pertamina yang Hendak Curangi BBM Subsidi
Polisi Tahan Truk Tangki Bertuliskan Pertamina yang Hendak Curangi warga.
Panglima TNI Perintahkan Danpuspom dan Pangdam Kapendam I/BB, 60 ton solar subsidi yang diamankan itu terdiri dari 55 ton pada drum (tong), serta 5.000 liter (5 ton) pada truk tangki BK 9159 LW yang ditemukan di dalam gudang.
“Seluruh solar subsidi ini diamankan melalui operasi penggerebekan Unit Intel Kodim 0201/Medan yang dipimpin Pasi Intel Mayor Inf Ivan bersama 10 personil serta didampingi unsur Forkopimca Medan Deli dan Satreskrim Polres Belawan,” beber Kapendam.
Terungkapnya keberadaan gudang penimbunan solar subsidi ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli.
“Warga curiga melihat truk tangki kerap keluar masuk ke gudang bekas pabrik PT Fast MO yang sejak 2019 sudah tidak beroperasi. Oleh Babinsa, laporan warga diteruskan kepada Danramil 0201-11/MD, Kapten Czi TEJ Tobing yang selanjutnya meneruskan kepada Dandim 0201/Medan untuk diambil tindakan,”ungkapnya.
Momen personel Kodim 0201/ Medan menggerebek gudang solar subsidi diduga ilegal di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Sebanyak 60 ton solar subsidi diamankan dan kini diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Momen personel Kodim 0201/ Medan menggerebek gudang solar subsidi diduga ilegal di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Sebanyak 60 ton solar subsidi diamankan dan kini diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan. (HO)
Related Posts
Oknum Kades di Kecamatan Sibolangit diduga Menipu, Kasus Dipeti Eskan Penyidik Polsek Pancur Batu
Kapolsek Deli Tua Kompol PS.simbolon SH Bersama Wartawan Adakan Acara Buka Bersama (Bukber) Wilkum Polsek Deli Tua
Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifanai saat di hubungi wartawan lensa news terkait galian C Janji Akan Cek impormasi ke lokasi
Polda Sumut, Polresta Deli Serdang dan Polsek Biru Biru tutup mata adanya Galian C Liar Di Dusun II Penampungan. Desa Namosuro Kec. Biru Biru kab deli serdang
Terlapor dan Saksi Kasus Perjinahan Tak Kunjung di Konfrontir, Pria Ini Rela Bersujud di Depan Pangdam I Bukit Barisan Demi Mendapatkan Keadilan
No Responses