Labusel,LENSA NEWS
PKS-PT .Bensuli Asam Sawit Sudah beroprasi hampir dua tahun berproduksi yaitu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Bensuli Asam Sawit menerima khusus brondolan kelapa sawit berlokasi di dusun Batang gogar,Aek Torop Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, provinsi sumatera utara.
Pantauan wartawan, pabrik kelapa sawit tersebut telah menyalurkan limbah cairnya(efluent treatment) yang diduga bukan dari Sadimantasi dan tercium bau tak sedap di sekitar lokasi perkebunan sawit seluas lebih kurang 25 hektar melalui paret sepanjang kira kira 3 km.
Praktisi hukum Beriman Panjaitan SH.MH & Partner berkantor di jalan Haji adam Malik kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, saat diminta tanggapannya pada hari sabtu (12/8/23) menyampaikan , ” Pemerintah daerah terlebih dahulu harus membuat kajian mengeluarkan izin apalagi menyangkut limbah cair yang disalurkan dari kolam limbah PKS ke lahan perkebunan masyarakat.
Bukan itu saja, harus patuh pada dasar undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan turunannya peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor 5 tahun 2021 tentang cara penerbitan persetujuan dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan, begitu juga peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan banyak lagi harus dipatuhi oleh badan usaha, jelas Beriman Panjaitan SH.MH.
Terpisah sebelumnya, humas PKS PT. Bensuli Asam Sawit bernama Bangun mengatakan, “Kalau izinnya saya tidak tau yang jelasnya ada, kalau penting kroscek orang bapak ke DLH, kebetulan Land Application disini disalurkan untuk areal lahan masyarakat yang ada disekitar pabrik ini, salah satunya kebun sawit pak Lagut Nasution ini ada disini terhitung luas, ucap Bangun jumat (4/8/2023).
Ditempat yang sama tim LSM dan wartawan memohon, meminta untuk mengambil gambar land aplikasi ke lokasi yang dimaksud, Lagut Nasution pemilik areal kebun sawit tidak membenarkan, ia melarang dan mengatakan harus ada izin dari bapak manager pabrik kelapa sawit ini, baru bisa masuk kelahan saya.
“Saya tidak membenarkan kalian masuk kelahan sawit saya, walaupun sudah permisi dari saya, harus ada izin dulu dari manager pabrik tersebut dan harus didampingi oleh Dinas DLH Kabupaten Labuhanbatu selatan, ucap Lagut Nasution saat dikonfirmasi wartawan.
Hari yang sama, kemudian manager PKS PT. Bensuli Asam Sawit bernama Junaidi Sembiring warga marbo kabupaten Labuhanbatu Utara dihadapan LSM dan wartawan mengatakan, ” Kalau saya belum begitu paham tentang lokasi pabrik ini, karena baru dua hari ini saya bekerja diangkat jadi manager di pabrik ini, Ucap Junaidi Sembiring
Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak dapat dihubungi sampai berita ini diterbitkan.(Tim)
Related Posts
Propam Polda Di Minta Priksa Bripka Masdi Yang Di Duga Terkesan Menolak Laporan Wartawan’Dengan Menyebutkan “Tidak Duduk”
KPU Labusel Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Labusel Periode Tahun 2025-2030
Musrenbang Kecamatan Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Labusel, Bupati H.Edimin Tekankan Pembangunan Infrastruktur
Aktivitas Gudang BBM Diduga Ilegal di Jalan Megawati Binjai Tetap Beroperasi Meski Telah Dilaporkan
Bermodus Bengkel Las Ketok, Gudang BBM Ilegal Pagar Seng Hitam Milik Aan dan Bacok Diduga Kebal Hukum
No Responses