Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Tangkap Segera Pak Polisi ” Pelaku Kasus Pengrusakan Kelapa Sawit Romian BR. Nainggolan

Tangkap Segera Pak Polisi ” Pelaku Kasus Pengrusakan Kelapa Sawit Romian BR. Nainggolan

Labuhan Batu,LENSA NEWS

Sudah terjadi Mediasi Bertempat di Kantor Unit ldik I Pidum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kanit ldik Reserse Umum Satuan Reskrim dengan Penyidik Ipda Yasmin Tua Purba, S.E. dan Penyidik Pembantu Bripka Simon Sitorus memanggil Kepala Desa Pangkatan, Kepala Dusun VI Alur Naga, Romian Br Nainggolan (Pelapor), Helen Mercis Br Pasaribu dan juga Ober Allagan serta Man Dorasi Martugi Br Pasaribu (Terlapor) untuk hadir memenuhi panggilan penyidik akan tetapi mediasi tidak memberikan hasil kesepakatan,Senin (7/8/2023).

R. Boru Nainggolan mengungkapkan” sudah 4 bulan lebih laporan saya belum ada kejelasan 307 , sawitku sudah mati ,sudah 27 tahun tanah itu kutanami, dan ku tanam kembali dicincang oleh pelaku,saya mengharapkan Polres Labuhan Batu segera menaikan status perkara saya ini ke Kejaksaan.

Polres Labuhan Batu Giat Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Padang Matinggi
PKS PT. Bensuli Asam Sawit, Menyalurkan Limbah Cair, di Duga di ATAS Baku Mutu Beriman Panjaitan, selaku Kuasa Hukum dari Terlapor saat ditemui media ini (Senin, 14/8/2023) mengungkapkan , Pengerusakan berulang dan kondisi sawit sudah mati , saat menanam kembali para pelaku kembali merusak tanaman baru, hingga sampai dua kali penganiayaan terhadap anak Romian Br. Nainggolan , sudah cek TKP dan pemeriksaan pelapor dan terlapor tinggal menentukan gelar tersangka dan menangkap terduga pengrusakan.

Terjadinya tindak pidana pengrusakan, yang di ketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 21 April 2023, sekira pukul 14.00 Wib, di Dusun VII Alur Naga Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 545 /NI 2023 / SPKT / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 26 April 2023, atas nama Pelapor ROMIAN Br NAINGGOLAN,
Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/878/VI/Res. 1.10/Reskrim, tanggal 06 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik/ 878.a /VI/Res. 1.10 /Reskrim, tanggal 06 Juni 2023.

Lanjut Beriman , hasil dari mediasi tidak ada kesepakatan untuk berdamai, sehingga pihaknya meminta Polisi untuk menggelar kasus setelah upaya mediasi kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan dan segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Perusakan Lahan sawit milik ibu Romian Br Nainggolan.”terang Beriman sebagai Kuasa Hukum.

( Tim)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: