Gambar Pelaku Pencuri Kerbau.
Labuhanbatu,LENSA NEWS
Berjumlah 6 orang kawanan maling kerbau milik Bima Sakti siregar (22) warga Jln Cempaka Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau utara Labuhanbatu, jum’at 29/9/2023 di Jalan Taruna Kelurahan Padang bulan kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu,
3 orang diantaranya telah diamankan pihak kepolisian Polres Labuhanbatu, ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan Selasa (10/10/23),,
Kejadian tersebut terekam CCTV yang ada disekitar itu, 3 orang pelaku yang telah diamankan SS (50) warga Jalan Sulaiman Kelurahan Padang Bulan, R alias Romansyah alias Awi (26) warga Jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu, dan IY alias Iwai (30) warga Jalan Sumber Beji
Lebih jauh sebut parlando, ke 6 orang pelaku itu masing masing mempunyai peran penting, tersangka SS sebagai informan pemberi tahu keberadaan kerbau kepada tersangka R alias Romansyah alias Awi IY alias Iwai, lalu R menggiring lembu keluar, sementara IY alias Iwai menarik dan menaikan kerbau ke atas mobil pickup.
Setelah itu kata dia, aksi mereka berjalan leluasa membawa kerbau ke kota Medan oleh Ipin, Ateng ( DPO), dan IY alias Iwai menggunakan truk pickup, Sesampai di Medan Ateng menjual kerbau dengan harga Rp.13 juta
Selesai transaksi, Ateng memberi Rp 5 juta kepada IY alias Iwai, sisanya untuk Ateng dan Ipin. Usai menerima Rp 5 juta, IY alias Iwai mengirimkan Rp 4,2 juta kepada Iwan Bohai melalui BRI Link. Yang merupakan otak pelaku saat ini masih dalam pencarian (DPO). Ujarnya
Tanpa disadari, ternyata aksi para pelaku terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi, Tanpa rasa sulit, petugas Satuan Reskrim dengan cepat bisa mengamankan 3 tersangka.
“Selasa 03/10/ 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, Satuan reskrim polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 pelaku dari kediamannya masing-masing, berikut barang bukti 1 utas tali tambang dan 1 rekaman video cctv,” terang Parlando.
Sementara 3 orang lainnya, yakni Ipin dan Ateng serta otak pelaku Iwan Bohai, masih dalam pencarian dan dinyatakan berstatus DPO, Akibat perbuatan para tersangka pelapor korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35 juta.
“Saat ini ke 3 orang pelaku telah diamankan, dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara”tutup Kasi Humas (Mk).
Related Posts
Pohon Rambung Tumbang, AkibatkanTiga Tiang PLN Patah Meterial Lainya Rusak Parah
( RHS ) Bertemu Kordimator Kecamatan Bosar Maligas,Bahas strategis Pemenangan RHS -AZI
Breaking News,Pasar Pulau Payung Mengalami Kebakaran
Temui Korlap se-Kecamatan Hatonduhan ,RHS Ajak Seluruh Tim Bersinergi, Berjuang Memenangkan RHS-AZI
Tim Wanita Tangguh Kecamatan Tapian Dolok, Bersatu Dukung Calon Bupati Wakil Bupati RHS – AZI
No Responses