DUMAI, LENSA NEWS
Bertempat di lapangan serbaguna Rutan dilaksanakan secara simbolis penyerahan remisi khusus hari Natal bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat pada Sabtu, (25/12/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan ini dirangkai dengan beberapa susunan acara antara lain: pembacaan surat keputusan, dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada pemberian remisi khusus pada peringatan hari raya Natal tahun 2021.
“Memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan instropeksi diri, maka Momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi saudara untuk lebih bisa memperharaui cara berkomunikasi dan berkomitmen dengan Tuhan agar menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang” tutur Kepala Rutan, Pance Daniel.
Menurut data, 41 orang Narapidana / Anak Pidana memperoleh Remisi Natal tahun 2021 dengan rincian: 13 orang memperoleh Remisi 15 hari, 21 orang memperoleh Remisi 1 bulan, dan 7 orang memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari.
Related Posts
Judi Tembak Ikan dan Narkoba Marak di Pancurbatu, ‘samura ‘ di duga adanya kordinasi APH setempat makanya kondusif
Rutan Dumai Gelar Razia Bersama Aparat Penegak Hukum
Pembangunan CitraLand Menciptakan Lapangan Kerja Yang Besar Bagi Masyarakat Sumatera Utara
Rutan Dumai Ikuti Pengarahan Peningkatan PNBP Secara Virtual
Rutan Dumai dan PIPAS Cabang Rutan Dumai Berbagi Takjil Kepada Masyarakat
No Responses