Duri, LENSA NEWS
Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis terus menabuh genderang perang melawan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Pada Rabu (13/3/24) malam, dua pengedar berinisial RS Alias Parkok (34) dan IS (43) berhasil ditangkap.
Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dalam operasi tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 7,37 gram shabu yang dikemas dalam 43 bungkus plastik pack, dompet kecil bermotif batik, dan 2 unit handphone.
Kapolres Bengkalis Styo Bimo Anggoro melalui Kasatreskoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, mengungkapkan bahwa “penangkapan kedua pelaku tersebut berkaitan erat. Awalnya, dari pengakuan pelaku sebelumnya, ARIEFLY FERNANDA, diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari RS Alias Parkok,”Ungkapnya.
Setelah penyelidikan intensif, RS berhasil ditangkap pada Rabu (13/3/24) sekitar pukul 13.00 WIB di tepi Jalan Kayangan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau. Penggeledahan dilakukan dan sejumlah barang bukti berhasil ditemukan.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian memeriksa ponsel RS dan menemukan bukti chat dengan IS. Akhirnya, IS berhasil ditangkap pada pukul 23.00 WIB di parkiran Hotel Surya tanpa perlawanan.
Dalam interogasi, IS mengakui tempat penyimpanan barang haram tersebut. Tepatnya di rerumputan di Jalan Ikri, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, ditemukan 43 paket shabu siap edar dengan total berat 7,37 gram.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan demikian, langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat.
Sumber: KabarDuri
Related Posts
Oknum Kades di Kecamatan Sibolangit diduga Menipu, Kasus Dipeti Eskan Penyidik Polsek Pancur Batu
Kapolsek Deli Tua Kompol PS.simbolon SH Bersama Wartawan Adakan Acara Buka Bersama (Bukber) Wilkum Polsek Deli Tua
Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifanai saat di hubungi wartawan lensa news terkait galian C Janji Akan Cek impormasi ke lokasi
Polda Sumut, Polresta Deli Serdang dan Polsek Biru Biru tutup mata adanya Galian C Liar Di Dusun II Penampungan. Desa Namosuro Kec. Biru Biru kab deli serdang
Terlapor dan Saksi Kasus Perjinahan Tak Kunjung di Konfrontir, Pria Ini Rela Bersujud di Depan Pangdam I Bukit Barisan Demi Mendapatkan Keadilan
No Responses