Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Komplotan Sindikat Curanmor Provinsi Telah Diamankan Polres Labusel

Komplotan Sindikat Curanmor Provinsi  Telah Diamankan Polres Labusel

Labusel,LENSA NEWS

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan menggelar Press Release untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan mobil Dump Truck sindikat antar provinsi Sumatera Utara-Riau-Sumatera Barat. Kegiatan ini dilakukan di halaman depan Mapolres Labuhanbatu Selatan, tepatnya di jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin (10/6/2024).

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak,SH.MH melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Gurbacov SIK,SH,M.Krim menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada tanggal 4 Juni 2024. Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan terhadap satu unit Dump Truck dengan nomor plat BK 8176 YT milik korban BJG.

Dari hasil penyelidikan, empat tersangka berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Mereka terlibat dalam dua kejadian pada tanggal 18 Mei 2024 dan 4 Juni 2024 di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tersangka B dan M bertindak sebagai pemetik atau pengambil unit kendaraan, sementara tersangka S dan HF membantu dan penadah Dump Truck hasil curian.

Para pelaku ini merupakan sindikat pencurian Dump Truck antar provinsi yang aktif di Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat. Setelah diinterogasi, tersangka B dan M mengakui melakukan pencurian Dump Truck milik EPLP pada tanggal 18 Mei 2024 di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Dump Truck hasil curian kemudian dijual ke Sumatera Barat melalui perantara (S).

Tersangka S ditangkap di Bagan Sinembah, Riau, pada tanggal 5 Juni 2024, sementara tersangka H ditangkap di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada tanggal 7 Juni 2024. Selanjutnya, Dump Truck milik BJG dan EPLP ditemukan di Kabupaten Sijunjung dan diserahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan.

Barang bukti yang disita termasuk unit Dump Truck, handphone, STNK, BPKB, kunci palsu, sepeda motor, dan pakaian. Tiga dari empat pelaku merupakan residivis, dengan M telah dua kali menjalani hukuman terkait kasus yang sama, sementara B dan S terkait kasus narkoba.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap kejahatan, serta berjanji untuk terus melakukan pengembangan kasus ini.(Red/MW)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: