DUMAI, LENSA NEWS
Terkait sengketa lahan antara Ahli Waris Nainggolan (T Siahaan dan Y Sianipar) dan Jamini Ishak Dkk di Jln Dermaga Darat Kel. Purnama Kec. Dumai Barat, pihak BPN Kota Dumai akhirnya memediasi.
Diketahui, Y Sianipar memiliki lahan menghadap ke Timur/Jln Dermaga Darat, sesuai surat SKGR Tahun 1986, dengan ukuran Lebar 25 Panjang 60 Mtr. Di sebelah Barat Y Sianipar atau sepadan, adalah T Siahaan berdasarkan SKGR Tahun 1986, ukuran Lebar yang sama 25 Mtr, namun Panjang 203 Mtr. Jadi, kedua bidang tanah bentuk persegi panjang.
Kedua bidang tanah, di sebelah Utara atau sepadan, berbatasan dengan Elly Sopet, berdasarkan Sertifikat Tanah Tahun 2017, ukuran Lebar 25 Panjang 155 Mtr. Juga persegi panjang.
Kembali semula, disebelah Selatan Y Sianipar dan T Siahaan atau sepadan kedua bidang tanah, adalah Gang Horas (berdasarkan SKGR dan hibah Y Sianipar dan T Siahaan) Lebar 2 Mtr, atau Gang Selamat Panjang 253 Mtr. Namun ada tambahan hibah Lebar Gang 2 Mtr dari pihak Jamini Ishak. Jadi, Lebar keseluruhan Gang Horas/Selamat 4 Mtr.
Di Selatan Gang Horas/Selamat, adalah bidang tanah Jamini Ishak Cs (8 bidang tanah), dengan panjang bidang berbeda, namun memiliki lebar yang sama, 24 Mtr.
Sengketa lahan, bermula saat pihak T Siahaan memasang patok batas bidang lahan. Sebut saja patok sumber sengketa tersebut, patok “B”. Pihak Siahaan memasang patok batas lebar bidang lahan, dengan mengambil titik nol patok lebar sepadan Elly Sopet. Patok Lebar bidang lahan sebelah Utara Y Sianipar, Selatan Elly Sopet. Sebut saja patok tersebut, patok “A”.
Dari patok “A”, pihak Y Sianipar/T Siahaan menarik ukuran Lebar bidang lahan ±25 Mtr, sesuai SKGR nya. Lebih kurang 25 Mtr maksud nya di sini, untuk memudahkan pekerja/penebas ilalang/semak belukar suruhan pihak T Siahaan, dalam memperkirakan batas lahan yang akan di tebas. Dan, agar mempermudah pihak BPN dalam melakukan pengukuran. Rencana akhir, pihak T Siahaan ingin mengurus sertifikat tanah.
Namun bagi Jamini Ishak, patok “B” di anggap sebagai patok permanen. Dan beranggapan patok “B” telah masuk ke lahan Jamini Ishak Cs.
Pengaduan Jamini Ishak akhirnya di fasilitasi BPN dan oleh Kakan BPN Kota Dumai Robert Hasudungan Sirait, SH., S., M.Si., lewat Ketua Panitia Ajudikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Andy Erawan, SH.
Surat Undangan Mediasi No: 974/Und-14.72.MP.01.02/X/2021 tanggal 7 Oktober 2021, tentang Mediasi pertanahan terkait pengaduan Jamini Ishak, Cs terhadap objek PTSL 2021 di Kelurahan Purnama yang diklaim oleh Ahli Waris Nainggolan, di terbitkan.
Pihak yang diundang antara lain :
1. Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kel. Purnama Tahun 2021;
2. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa;
3. Camat Kecamatan Dumai Barat;
4. Lurah Kelurahan Purnama;
5. Ketua RT. 09 Kelurahan Purnama;
6. Jamini Ishak;
7. Ruaeda;
8. Yosepina Raungirik Allo;
9. Erlinda;
10. Muhammad Asad
11. Ninma Rantika;
12. Sri Purnama Sayang;
13. Ahli Waris Alm. Nainggolan;
14. Ely Sopet.
Selasa (12/10/2021) Mediasi dilakukan di Ruang kantor BPN Jln Perwira Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
“Aturan mediasi diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan R epublik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020, tentang Penanganan dan P enyelesaian Kasus Pertanahan,” buka Robert Sirait.
Lanjutnya lagi, Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah
Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999, tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permen Agraria/BPN 9/1999”) mendefinisikan pembatalan hak atas tanah.
Mediasi tersingkat, karena berlangsung ±45 Menit, membuahkan keputusan, Win-Win Solution bagi kedua belah pihak, Jamini Ishak Cs dan Y Sianipar/T Siahaan (ahli waris yang masih ada dan hadir Nurhaida br Sianipar dan Raendra Sotarduga Siahaan).
Solusi disepakati berdasarkan ide brilian Jamini Ishak; pihak Jamini Ishak Cs, dari Lebar semula 24 Mtr jadi 20 Mtr. Gang Horas/Selamat, semula 4 Mtr jadi 3 Mtr. Gang berganti nama jadi Gang Persaudaraan. “Kita semua sudah jadi saudara,” ujar Jamini.
N Sianipar/Raendra Sotarduga Siahaan, semula Lebar 25 Mtr, jadi 20 Mtr. Sama-sama Menang, sama-sama Kalah. Semua sepakat dan menandatangani Berita Acara Mediasi.
Selanjutnya, pihak BPN akan tentukan hari/tanggal dalam seminggu kedepan, untuk turun lapangan, sekaligus mengukur ulang, di saksikan semua pihak.
Berjabat tangan tanda persoalan sudah selesai, menutup Mediasi. Selanjutnya foto bersama di depan Kantor BPN.
(RHS)
Related Posts
Pohon Rambung Tumbang, AkibatkanTiga Tiang PLN Patah Meterial Lainya Rusak Parah
( RHS ) Bertemu Kordimator Kecamatan Bosar Maligas,Bahas strategis Pemenangan RHS -AZI
Breaking News,Pasar Pulau Payung Mengalami Kebakaran
Temui Korlap se-Kecamatan Hatonduhan ,RHS Ajak Seluruh Tim Bersinergi, Berjuang Memenangkan RHS-AZI
Tim Wanita Tangguh Kecamatan Tapian Dolok, Bersatu Dukung Calon Bupati Wakil Bupati RHS – AZI
No Responses