Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 11th October 2024

Pelajar Kelas 2 SMA Ini, Setiap Hari Menangis Di Penjara Polres Labuhanbatu.

Pelajar Kelas 2 SMA Ini, Setiap Hari Menangis Di Penjara Polres Labuhanbatu.

Labuhanbatu,LENSA NEWS

Pelajar yang duduk di Kelas 2 SMA disalah satu sekolah menengah atas (SMA) Negeri di Kota Rantauprapat inisial JPMB (18) setiap malam menangis di dalam tahanan Polres Labuhanbatu.

Masa depan inisial JPMB (18) terancam karena tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar seperti teman – temannya karena harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Labuhanbatu.

Warga Kecamatan Rantau Selatan ini ditahan penyidik Polres Labuhanbatu Bripka Deswan A.Sirait mulai tanggal 13 Mei 2024 dengan surat perintah penahanan nomor SP.Han/87/V/Res.1.24/2024/ Reskrim, yang ditandatangani oleh Kaurbin Ops Rostina Br Sembiring.SH.

Polres Labuhanbatu Melaksanakan Tugas Sesui SOP, Tidak Ada Menabrak Masyarakat

JPMB (18) pelajar kelas 2 SMA ini ditahan oleh penyidik karena diduga terlibat tawuran dengan barang bukti membawa senjata tajam.

Bapak dan ibu dari JPMB menangis saat mengetahui anaknya ditahan oleh Polres Labuhanbatu karena diduga terlibat tawuran.

Menurut kedua orang tuanya dan begitu juga dengan pengakuan dari gurunya bahwa JPMB merupakan sosok pelajar yang baik dan selama ini belum pernah membuat masalah, tetapi hal ini bisa terjadi karena ajakan temannya dan parang yang dipegangnya itu bukan milik JPMB tetapi milik temannya yang minta tolong disuruh dipegangkan.

Agar anaknya dapat bersekolah kembali orang tua dari JPMB menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Labuhanbatu agar anaknya dapat bersekolah kembali.

Menurut pengakuan dari orang tua JPMB sampai saat ini Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L.Malau SH MH dan anaknya telah ditahan selama 10 hari dan tidak dapat bersekolah.

“Saya berharap Kapolres Labuhanbatu dapat mengabulkan permohonan saya dengan pertimbangan masa depan anak saya, agar dia dapat bersekolah” ucap Banjarnahor pada Kamis (23/5/2024).

Kejadian ini dapat mengedukasi masyarakat khususnya para pelajar agar tidak melakukan tawuran dan membawa senjata tajam, karena Kapolres Labuhanbatu akan tindak tegas setiap orang yang mengganggu Kamtibmas diwilayah hukum Polres Labuhanbatu.disalah satu sekolah menengah atas (SMA) Negeri di Kota Rantauprapat inisial JPMB (18) setiap malam menangis di dalam tahanan Polres Labuhanbatu.

Masa depan inisial JPMB (18) terancam karena tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar seperti teman – temannya karena harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Labuhanbatu.

Warga Kecamatan Rantau Selatan ini ditahan penyidik Polres Labuhanbatu Bripka Deswan A.Sirait mulai tanggal 13 Mei 2024 dengan surat perintah penahanan nomor SP.Han/87/V/Res.1.24/2024/ Reskrim, yang ditandatangani oleh Kaurbin Ops Rostina Br Sembiring.SH.

Polres Labuhanbatu Melaksanakan Tugas Sesui SOP, Tidak Ada Menabrak Masyarakat

JPMB (18) pelajar kelas 2 SMA ini ditahan oleh penyidik karena diduga terlibat tawuran dengan barang bukti membawa senjata tajam.

Bapak dan ibu dari JPMB menangis saat mengetahui anaknya ditahan oleh Polres Labuhanbatu karena diduga terlibat tawuran.

Menurut kedua orang tuanya dan begitu juga dengan pengakuan dari gurunya bahwa JPMB merupakan sosok pelajar yang baik dan selama ini belumpernah membuat masalah, tetapi hal ini bisa terjadi karena ajakan temannya dan parang yang dipegangnya itu bukan milik JPMB tetapi milik temannya yang minta tolong disuruh dipegangkan.

Agar anaknya dapat bersekolah kembali orang tua dari JPMB menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Labuhanbatu agar anaknya dapat bersekolah kembali.

Menurut pengakuan dari orang tua JPMB sampai saat ini Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L.Malau SH MH dan anaknya telah ditahan selama 10 hari dan tidak dapat bersekolah.

“Saya berharap Kapolres Labuhanbatu dapat mengabulkan permohonan saya dengan pertimbangan masa depan anak saya, agar dia dapat bersekolah” ucap Banjarnahor pada Kamis (23/5/2024).

Kejadian ini dapat mengedukasi masyarakat khususnya para pelajar agar tidak melakukan tawuran dan membawa senjata tajam, karena Kapolres Labuhanbatu akan tindak tegas setiap orang yang mengganggu Kamtibmas diwilayah hukum Polres Labuhanbatu.

(Red)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: