Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Tandam Hilir Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Tandam Hilir Ditangkap Polisi

Tandam hilir, LENSA NEWS

Korban Efridona Pelawi (33) Pendeta Warga Desa Singgamanik kecamatan munte kabupaten Karo kini bisa bernafas lega Pasalnya sepeda motornya yang hilang saat belanja di Alfamart dusun – II desa tandem hilir-I kecamatan hamparan perak, Deli Serdang.

Disaat korban EP (33) sampai di Alfamart kemudian memarkirkan sepeda motornya merk honda mega pro warna hitam BK 2103 SAD.

selanjutnya korban masuk ke toko untuk belanja keperluannya, selesai belanja korban keluar dari toko Alfamart dan melihat sepeda motor yang semula di parkir di depan toko sudah tidak ada lagi di temukan.

Akibat kejadian tersebut selanjutnya korban membuat laporan kehilangan ke Polsek Binjai.

Atas Laporan tersebut personil Polsek binjai langsung melakukan cek TKP dan disaat pengecekan TKP tersebut kemudian berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk rekaman cctv unit res Polsek Binjai segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku pencurian.

Setelah petugas melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di jalam T. Amir Hamzah dusun-I desa Tandem Hilir-I kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang.

Saat itu juga Tim langsung mencari keberadaan terduga, kemudian disaat akan dilakukan penangkapan terhadapnya, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berkeinginan untuk melarikan diri.

namun berkat kesigapan petugas saat itu berhasil melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap terduga pelaku, Rabu 27/03/2024 pukul 00.30 wib, dinihari.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kemudian dianya mengaku bernama AY als SUSILO (31).

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik pelapor EP (33) BK 2103 SAD yang parkir di depan toko Alfamart pasar-VII desa tandem hilir-I kecamatan Hamparan Perak kabupaten deli serdang.

Pelaku pun dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun kurungan.

Sumber: LangkatWahanaNews.com

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: