Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Persatuan Wartawan IWO/SMSI/ALKOWAR/AJL Labusel Tolak RUU Penyiaran Di Tunda

Persatuan Wartawan IWO/SMSI/ALKOWAR/AJL Labusel Tolak RUU Penyiaran Di Tunda

Labusel,LENSA NEWS

Organisasi Persatuan Wartawan Online(IWO),SMSI dan Alkowar (Aliansi Komunikasi Wartawan) juga Aliansi Jurnalistik Labuhanbatu Selatan(AJL) menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Penolakan itu, menanggapi pembahasan Badan Legislatif DPR RI yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.

“Alkowar (Aliansi Komunikasi Wartawan),media TV,Ikatan Wartawan Online(IWO),SMSI,AJL sebagai organisasi wartawan di Labusel, sudah menyampaikan secara terbuka. Kami menolak sejumlah pasal yang ada dalam revisi UU Penyiaran yang dihasilkan Baleg DPR RI,” kata Ketua Orasi Mirwan Hasibuan dan Ketua Alkowar Labuhanbatu Selatan “Choir Jabrik Nasution” melalui Orasinya siang ini di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Selatan, pada Kamis, (30/05/2024).

Dalam orasinya menolak dan di tundanya undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran Ketua DPRD Labusel ditunggu hingga pukul 12:30 Wib Ediy Parapat tidak kunjung datang menemui pengunjuk rasa.

Hingga pukul 13:00 Wib lebih selepas Shalat Dzuhur baru ketua DPRD Labusel yang di dampingi G.T Pasaribu dan Sekwan Ali Hasan Hsb,menemui pengunjuk rasa guna kesepakatan yang akan di sampaikan Ketua DPRD Labusel,ke DPRD Provinsi dan juga kepada Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pusat Jakarta.

Ketua DPRD Labusel Ediy Parapat sangat mengapresiasi kesepakatan itu sehingga kesepakatan penandatanganan antara kedua bela pihak yaitu Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan dan persatuan Aliansi Jurnalistik Labuhanbatu Selatan di Baleho yang di saksikan kepolisian Polres dan SATPOL-PP Labuhanbatu Selatan.tentang penolakan RUU tentang penyiaran.

Menurutnya penolakan itu terkait larangan jurnalisme investigasi dan beberapa pasal krusial lainnya. Dikatakan, Alkowar,IWO,SMSI dan AJL dan media TV Labuhanbatu Selatan juga mempertanyakan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kegiatan jurnalistik penyiaran yang tercantum dalam RUU itu.

“Penolakan tersebut terkait larangan menyiarkan berita investigasi yang termuat dalam pasal 50 B ayat 2 huruf c. Ini bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 yang menyebutkan pers nasional tidak dikenakan larangan penyiaran”jelasnya

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Insan Pers Khususnya Organisasi yang tergabung wilayah Labusel memastikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran ditunda.dan urungkan yang notabene intimidasi dan pemberangusan Insan Pers Khususnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) karna tidak sesuai undang-undang yang mengesampingkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut penundaan pembahasan RUU Penyiaran terkait polemik sejumlah isu yang berkembang diserukan oleh organisasi Aliansi Jurnalis Labuhanbatu Selatan.(Red/MW)

Penulis : Muklas Wartam

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: