Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

R Dan SA Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Kota Dumai Diperiksa Penyidik, Kapolres Tak Beri Reaksi

R Dan SA Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Kota Dumai Diperiksa Penyidik, Kapolres Tak Beri Reaksi

Dumai, LENSA NEWS

Awak media mendapat informasi bahwa Polres Dumai disebut-sebut memanggil R dan SA dua tersangka dugaan korupsi Dana Bansos Kota Dumai pada Jumat, (22/03/2024) lalu, Pemanggilan kedua tersangka tersisa itu menurut informasi dijadwal hari yang sama namun beda waktu.

SA dipanggil menghadap penyidik sekitar Pukul 09.00 Wib sedang R dijadwal Pukul 14.00 Wib. Masih menurut sumber yang sama, SA yang dijadwal lebih awal tidak datang menghadap penyidik beralasan sakit, sedang R disebut-sebut hadir memenuhi panggilan.

Pemanggilan kedua tersangka dugaan korupsi Dana Bansos kemungkinan berkaitan dengan status tersangka yang masih melekat. Karena sampai sekarang perkara tersebut masih berproses atau belum di SP3 (Perintah Penghentian Penyidikan).

Guna mengkonfirmasi kebenaran pemanggilan dua tersangka tersebut awak media menghubungi Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui pesan WhatsAap Minggu, (24/04), sekira Pukul 11.00 Wib. Namun sampai berita rilis tidak ada tanggapan dari orang nomor satu di jajaran Kepolisian Dumai tersebut.

Seperti diketahui kasus dugaan Korupsi Bansos atau Hibah mulai diusut Polres Dumai Tahun 2017. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan maka ditetapkan 4 orang menjadi tersangka. Seiring berjalan waktu 2 dari 4 tersangka meninggal dunia dan dapat dipastikan status tersangkanya batal demi Hukum.

Kasus dugaan korupsi Dana Hibah itu kerap menjadi atensi dari beberapa pihak. Karena meski telah bergulir sejak Tahun 2017 dan tersangkanya telah ada serta status perkaranya P19 Tahap 1 namun sampai kini belum bergulir ke Peradilan. Karena itulah perkara dugaan Korupsi tersebut kerap disorot banyak pihak terutama penggiat anti Korupsi.

Bahkan pihak-pihak yang menyoroti berdasarkan rilisan pada beberapa media telah ada yang melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar masalah itu ditarik dan ditanggani langsung oleh KPK dan berharap bergulir ke meja hijau.

Karena berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10A KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Menarik menunggu apakah kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Kota Dumai Tahun Anggaran 2013 dan 2014 akan memasuki babak baru. Karena selama ini banyak yang menilai perkara tersebut “Mangkrak” karena sarat kepentingan.

Selain isu pemanggilan ke 2 tersangka Dana Bansos Kota Dumai oleh penyidik Polres ramai dibicarakan di kalangan tertentu. Isu lain yang tak kalah menarik adalah Perkara Bansos tersebut akan kembali dilaporkan ke KPK oleh beberapa elemen dan penggiat Anti Korupsi.

Sumber: Kantorberita.co

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: