Jakarta,LENSA NEWS
KPK menyita rumah mewah Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). Rumah yang disita itu terletak di Medan, Sumatera Utara.
“Tim penyidik kemarin telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
“Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR,” katanya.
KPK juga telah memasang plang bukti penyitaan di rumah tersebut. Rumah milik Erik itu ditaksir seharga miliaran rupiah.
“Estimasi rumah tersebut senilai Rp 5,5 miliar,” kata Ali.
Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada disita KPK (dok. KPK)
KPK juga memeriksa empat orang saksi terkait kasus suap Erik pada Kamis (25/4). Para saksi ini terdiri dari ibu rumah tangga, dosen, notaris, hingga Kepala Lingkungan II Kelurahan Tanjung Sari.
“Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR,” ujar Ali.
Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.
“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada disita KPK (dok. KPK)
Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode ‘kirahan’.
“EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.
Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.(Red/MW)
Related Posts
Kapolsek Delitua Bersama Team tidak lanjuti laporan masyarakat (DUMAS) Yang di dduga adanya praktik Judi ketangkasan tembak ikan nyatanya Zonk
KONFERENSI CABANG VII ANSOR KOTA DUMAI DI BUKA KETUA PW GP ANSOR RIAU
STEVEN OBATKAN ANAKNYA KE MALASYA’ RUMAH & 3 UNIT SPD MOTORNYA RAIB DII BOBOL MALING
Piala Bupati Labuhanbatu Juara 2 dan 3 Di Raih SMAN 2 Bilah Hulu N 8 Pematang Seleng Aek Nabara
Ketua DPD PDI-Perjuangan Sumatera Utara Buka Rakercabsus DPC PDI-Perjuangan Labuhanbatu Utara
No Responses