Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

2 Laporan Polisi Stagnan di Polres Labuhanbatu, Omak Dan Anak Kecewa Kinerja Penyidik

2 Laporan Polisi Stagnan di Polres Labuhanbatu, Omak Dan Anak Kecewa Kinerja Penyidik

Labuhanbatu,LENSA NEWS

Omak dan anak di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kecewa terhadap kinerja Penyidik yang belum menuntaskan perkara perusakan tanaman sawit sejak April dan penganiayaan bulan Juni lalu yang dilakukan Dorasi (nama panggilan). Kekecewaan pelaporpun, yakni R. br. Nainggolan dan Helen Mercis Br. Pasaribu semakin besar karena tanah seluas 3 hektar yang telah mereka tanami sejak 27 tahun lalu itu kini sudah dijual terlapor dan konflik dengan terlapor masih terus berlanjut.

Kepada “Lensa News”online, Rabu (23/8/2023), R. Br. Nainggolan mengatakan, 2 perka yang mereka laporkan dengan nomor LP /B/ 545 /NI 2023 / SPKT / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 26 April 2023, atas nama Pelapor ROMIAN Br NAINGGOLAN dalam perkara penrusakan tanaman sawit, dan LP/B/164/VI/ 2023/ SPKT/ SEK-BILAH HILIR/RES- LB/ POLDA SUMUT tanggal 17 Juni 2023 An. Pelapor Helen Mercis br Pasaribu dalam perkara penganiayaan.

Menurut R. Br. Nainggolan, hingga kini, kedua perkara itu masih ditingkat Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir tanpa diketahui waktu yang pasti perkara yang dilaporkan ditingkatkan ke penututan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Lanjutnya, dirinya dan anaknya Helen Mercis sangat berharap perlindungan dan kepastian hukum untuk menjalani hidup yang aman dan nyaman.

“Kami berharap kapastian dan perlindungan hukum dari bapak Penyidik di Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir untuk hidup aman dan nyaman dari gangguan ataupun ancaman dari orang-orang yang melawan hukum. Perusakan tanaman dilapor 26 April dan penganiayaan dilapor 17 Juni. Ini sangat lamban, dimana kepastian dan perlindungan hukum bagi kami,” ucap R. Br. Nainggolan terenyuh menunjukan rasa kecewa atas kinerja Penyidik.

Lebih lanjut R. Br.Nainggoilan mengatakan, kini tanah yang ditanami sawit tersebut sudah diperjual belikan oleh terlapor dan sudah pernah akan ditanami oleh pembeli. Hal ini menurut R. Br. Nainggolan merupakan buntut dari lambannya kinerja penyidik menangani perkara mereka.

“Kalau penanganan perkara ini berlarut-larut, dapat memicu perkara baru lagi. Kinerja Penyidik akan semakin bertambah dan menumpuk. Bukti nyata, karena lambannya penanganan perkara perusakan tanaman sawit yang dilaporkan 26 April, terlapor menganiaya pula anak saya Helen pada 17 Juni,” tutur R. Br. Nainggolan.

Terpisah, Beriman Panjaitan, SH, MH selaku kuasa hukum Pelapor mengatakan, perusakan tanaman sawit sudah berulang dilakukan dan kondisi sawit saat ini sudah mati. Saat sawit di tanam kembali, lanjut Beriman, para pelaku kembali merusak tanaman baru tersebut.

“Perbuatan pelaku sudah berulang terhadap ibu dan anak, merusak tanaman sawit dan menganiaya hanya dalam rentang waktu 2 bulan.Perkara penganiayaan dilaporkan ke Polsek Bilah Hilir tapi belum juga diproses, penyidik juga sudah cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor tapi belum lakukan gelar perkara hingga tersangka belum juga ditangkap.”terang Beriman.

Beriman Panjaitan menjelaskan, lambannya penyelesaikan perkara memberi ruang kepada pelaku untuk melakukan perbuatan melawan hukum karena adanya rasa kebal terhadap hukum. Ia meminta, masih menurut Beriman, demi kepastian hukum dan keadilan, Penyidik untuk segera menuntaskan perkara ini.

“Kondisi dilapangan, tanah dalam status sengketa yang ditanami R boru Nainggolan sudah diperjualbelikan dan diketahui oleh Kepala Desa dan Camat. Inilah dampaknya kepada pelapor selaku warga Negara atas kinerja Penyidik yang lamban. Untuk itu, Saya harap Penyidik segera tuntaskan perkara ini,” jelas Beriman Panjaitan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengaku akan memeriksa perkara tersebut.

“Kami cek yang di Polsek bang,” kata Rusdi Marzuki.

Terpisah, Kasat Reskrim melalui KBO Sat Reskrim, Iptu Fajar Sidik menyebutkan, meraka masih terus melakukan penyelidikan perkara LP /B/ 545 /NI 2023 / SPKT / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 26 April 2023. Ia pun menjelaskan, perkembangan penanganan perkara akan mereka beritahukan ke pelapor;” kata Fajar via chat WhatsApp.

“Untuk pelapor ibu Romian Nainggolan masih tahap lidik, untuk perkembangan akan dibuat surat pemberitahuan

Secara terpisah, Kapolsek Bilah Hilir, Iptu M Sahat Lumbangaol menyebutkan, perkara nomor LP/B/164/VI/ 2023/ SPKT/ SEK-BILAH HILIR/RES- LB/ POLDA SUMUT tanggal 17 Juni 2023 akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Sayangnya, Kapolsek Bilah Hilir ini belum dapat memberikan kepastian waktu pengajuan ke Pengadilan walaupun perkara tersebut menurutnya merupakan tindak pidana ringan yang sesuai KUHAP Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum melakukan penuntutan di pengadilan.

“Ini perkara Tipiring. Kita akan segera sidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat,” kata M, Sahat Lumbangaol via telephone WhatsApp. (Red/Mk)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: