Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Tidak Setorkan Pajak, Dirut CV Sahid Jaya Ditahan Kejari Rantauprapat

Tidak Setorkan Pajak, Dirut CV Sahid Jaya Ditahan Kejari Rantauprapat

Labuhanbatu,LENSA NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan, dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Djp Sumatera Utara II, bertempat di aula serbaguna, Kantor Kejari setempat Jalan SM Raja Rantauprapat. Selasa, (22/08/2023), sekira pukul 16.00 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir didampingi Kasi Pidsus Hasan Muhammad Afif menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor : PRINT-01/L.2.18/F.3.2/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023, pihaknya, melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka Sri Muliani(49) warga Aek Hitetoras Merbau, Labuhanbatu Utara (Labura), selaku Direktur Utama CV Sahid Jaya yang beralamat di Jalan WR. Supratman Nomor 20 Padang Matinggi, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Rabu, (23/08/2023).

Lebih lanjut Firman menuturkan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut melalui CV Sahid Jaya NPWP 21.089.541.3-116.000 dengan cara memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari lawan transaksi dengan menerbitkan faktur pajak.

“Meski lawan transaksi melakukan pembayaran PPN yang dipungut namun tidak dilaporkan dan disetor ke Negara melalui SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV Sahid Jaya NPWP 21.089.541.3-116.000, dan atas perbuatannya Negara mengalami kerugian sebesar 1,5 Milyar Rupiah periode dari Tahun 2012 Hingga 2014,” paparnya.

Firman pun menambahkan, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dan selama 20 hari kedepan, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2023 hingga tanggal 10 September 2023 mendatang,” pungkasnya. (Mk)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: