Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Lima Sindikat Pembobol ATM Diringkus Direskrimum Polda Sumut

Lima Sindikat Pembobol ATM Diringkus Direskrimum Polda Sumut

Medan,LENSA NEWS

Lima Sindikat Pembobol ATM Diringkus Direskrimum Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, yang didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Dirkrimsus Kombes Pol Teddy Js Marbun saat memaparkan pelaku pembobol ATM

Medan-Lima sindikat spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar Provinsi, diringkus Direskrimum Polda Sumut, dari tempat terpisah dan waktu berbeda. Beberapa pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap, demikian diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (23/08/2023).
Kapolda Sumut mengungkap lima sindikat spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar Provinsi, diringkus dari tempat terpisah dan waktu berbeda, dan beberapa pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan peluru karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap.

“Tiga dari lima tersangka yang ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap, dan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, di hadapan sejumlah wartawan

“Adapun lima tersangka yang sudah diringkus, M Pol Agusli, warga Sumatera Selatan (Sumsel), Arya Hermansyah, warga Riau, Indra Putra, warga Riau, Antoni Silitonga, warga Sumatera Utara (Sumut) dan Landi Messa, warga Sumatera Barat (Sumbar),” tambah Kapolda lagi

Sedangkan 2 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernisial YA dan AL, warga Sumsel. Kapolda Sumut menekankan, aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.

“Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumatera Utara dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini,” kata Kapolda lagi sambil memampangkan wajah ke lima tersangka

“Kelima Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” tutup Kapolda Sumut yang didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Dirkrimsus Kombes Pol Teddy Js Marbun

Penulis : Mk

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: