Labusel,LENSA NEWS
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan dua orang wanita yang berinisial E .J.H Als E (34) yang merupakan warga Gunung tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara(paluta) dan rekannya berinisial K.D.N Als D (26) yang merupakan warga Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang saat itu sedang membawa, menguasai, dan menyimpan Narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Labusel yang di pimpin langsung Kasatres Narkoba tepatnya pada hari Sabtu Tanggal 23 Desember 2023 Sekira Pukul 13.30 di Jalinsum Simpang Nagodang Desa Sosopan Kec. Kotapinang Kab.Labusel.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H melalui Kasatres Narkoba AKP Endang R. Ginting, S.H.,M.H menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang di terima bahwa adanya seorang wanita yang berinisial E .J.H Als E (34) yang baru saja melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, mendengar hal tersebut tim Satres Narkoba Polres Labusel yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba langsung menuju ke TKP, sesampainya di TKP tim Satres Narkoba melihat seorang wanita yang ciri cirinya sangat mirip sekali dengan yang diberikan oleh informan tersebut yang saat itu sedang naik di angkutan umum PT. RAPI, kemudian tim berhasil memberhentikan angkutan umum tersebut dan kemudian langsung mengamankan seorang wanita yang berinisial E .J.H Als E (34) tersebut di Jalinsum Kota Pinang Gunung Tua Desa Sosopan Kec. Kotapinang Kab. Labusel, setelah di lakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan dari kantong sebelah kiri barang berupa 1 bungkus lakban warna kuning yang didalamnya terdapat 1 plastik Klip besar berisi 8 paket plastik klip sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 40,63 gram btutto, dan setelah dilakukan introgasi terhadap E .J.H Als E (34), beliau mengaku Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seorang wanita berinisial K.D.N Als D (26).
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap K.D.N Als D (26) dan tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial K.D. N Als D (26), setelah dilakukan introgasi terhadap K.D.N Als D (26) mengakui bahwa benar K.D.N Als D (26) ada menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada E .J.H Als E (34) dan masih menyimpan sisa Narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah/ tempat tinggal K.D. N Als D (26), dan tim berhasil menemukan 4 Paket diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 8,90 gram bruto dan turut diamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam merah tanpa plat, berdasarkan hasil interogasi terhadap K.D. N Als D (26), bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam rumahnya tersebut adalah miliknya.
Saat ini pelaku E .J.H Als E (34) dan K.D. N Als D (26) berada di dalam ruang tahanan Satres Narkoba Polres Labusel, dan terhadap ke dua pelaku terjerat dalam Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Mk)
Related Posts
Desa patumbak l Dusun V Kongsi’Sarangnya Sabu Sabu’warga sekitar Merasa Terusik APH Setempat Tutup mata
Menjelang Hari besar Natal dan Tahun Baru,para mafia pengoplos tabung gas di Kota Medan dan Kabupaten Deli serdang terus melancarkan bisnis ilegalnya
Warga Dusun lV Desa Lantasan lama kec patumbak memintak Bupati deli serdang supaya tinjau ke lokasi jalan yang putus
Bandar Narkotika Jenis Sabu sabu (BD) Dusun ll Penampungan Namo Suro Lama.Kec.Biru Biru kuasai Seputaran Patumbak City
Warga Desa Lantasan Lama’Minta Kapolrestabes Medan’Kombes Pol Gidion Arif Setiawan Sik.SH.M.Hum’Seret Bandar Sabu Inisial T
No Responses