Tito Karnavian Mendagri.
Jakarta,LENSA NEWS
Seperti yang telah diumumkan, Pilkada serentak yang seharusnya dilaksanakan pada November 2024, kini dipercepat menjadi September 2024. Keputusan ini diambil, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena adanya kekhawatiran terkait kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Tito menyoroti bahwa saat ini terdapat 101 daerah yang saat ini diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sejak 2022, termasuk empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat.
“Selain itu, ada 170 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah pada tahun 2023. Ada juga 270 kepala daerah yang dipilih dalam pemilihan tahun 2020 dan masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024,” jelas Tito.
Lanjutnya, peran penjabat kepala daerah tidak sebesar peran kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada, yang memiliki legitimasi yang lebih kuat karena dipilih oleh rakyat.
Wacana percepatan Pilkada sebelumnya telah diungkapkan oleh beberapa anggota Komisi II DPR. Perubahan jadwal tersebut direncanakan akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.
Dengan menggunakan Perppu ini, jadwal Pilkada yang sebelumnya disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan diadakan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 7 dan 24 September 2024.
Sumber : Redaksi
Penulis : Muklas
Related Posts
Propam Polda Di Minta Priksa Bripka Masdi Yang Di Duga Terkesan Menolak Laporan Wartawan’Dengan Menyebutkan “Tidak Duduk”
KPU Labusel Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Labusel Periode Tahun 2025-2030
Musrenbang Kecamatan Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Labusel, Bupati H.Edimin Tekankan Pembangunan Infrastruktur
Aktivitas Gudang BBM Diduga Ilegal di Jalan Megawati Binjai Tetap Beroperasi Meski Telah Dilaporkan
Bermodus Bengkel Las Ketok, Gudang BBM Ilegal Pagar Seng Hitam Milik Aan dan Bacok Diduga Kebal Hukum
No Responses