Malang, LENSA NEWS
Seorang anak di Kabupaten Malang tega merobohkan rumah ibunya dengan menggunakan bulldozer.
Video amatir warga yang merekam kejadian itu kemudian viral di media sosial.
Perobohan rumah itu terjadi pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Rumah di Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Poncokusumo, Kabupaten Malang yang dirobohkan selama ini ditempati Sugiati (43).
Dalam video yang beredar, sebuah bulldozer didatangkan untuk merobohkan rumah Sugiati.
Alat berat itu bergerak meruntuhkan rumah dimulai dari bagian depan.
Khoril Ramadani (23), anak sulung Sugiati belakangan diketahui berada di balik aksi tersebut.
Rumah Sugiati yang berada di tepi selatan jalan nyaris rata dengan tanah, Hanya bagian belakang yang tersisa.
Sugiati sendiri mengaku bahwa bulldozer sengaja didatangkan anaknya.
Ia menyebutkan tujuan mendatangkan bulldozer itu untuk merobohkan rumah yang ditempatinya.
“Iya itu anak saya yang melakukan, saya ikhlas. Terserah apa maunya,” ucap Sugiati di Lokasi Kejadian.
Karena kondisi rumahnya nyaris rata dengan tanah, Sugiati terpaksa harus menumpang di rumah saudaranya. Lokasinya berada di sisi barat dari rumahnya.
“Ya terpaksa ini, numpang di rumah adik dulu,” kata Sugiati dengan menahan tangis.
Sugiati mengungkapkan aksi yang dilakukan anaknya dipicu harta gono-gini dari pernikahan Sugiati bersama Yono Mitro pada akhir April 2024 lalu.
Saat itu, Sugiati menawarkan akan memberi uang sebesar Rp 50 juta dari hasil penjualan rumah dan uang tersebut diminta untuk dibagi dengan adik perempuan Khoirul.
“Saya tawarkan rumah dijual dan uang hasil penjualan saya berikan Rp 50 juta. Tapi dibagi dua dengan adiknya. Tapi anak saya (Khoirul) tidak mau,” ujar Sugiati.
Kapolsek Poncokusumo AKP Subijanto mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan antara Sugiati bersama putranya Khoirul Ramadani sebelum pembongkaran terjadi.
Kesepakatan itu adalah mengosongkan barang-barang yang ada di dalam rumah.
“Jadi sudah ada kesepakatan antara ibu dan anak, untuk mengeluarkan semua barang di dalam rumah dan mengizinkan anak kandungnya bernama Khoirul untuk membongkar rumah tersebut,” imbuh Subijanto.
Kesepakatan itu terjadi ketika Khoirul kembali datang pada awal Mei 2024 lalu.
Ia datang dengan membawa palu, untuk bermaksud membongkar rumah.
Namun pembongkaran itu batal dilakukan.
Akhirnya mereka bermusyawarah dan menyepakati dilakukan pembongkaran dengan biaya ditanggung oleh Khoirul Ramadani.
Related Posts
Tim Wanita Tangguh Kecamatan Tapian Dolok, Bersatu Dukung Calon Bupati Wakil Bupati RHS – AZI
Polsek Perdagangan Polres Simalungun Berhasil Ringkus Dua Bandar Sabu, Sita Barang Bukti 100 Gram
Unit reskrim polsek delitua berikan hadiah tembakan kepada dua pelaku sadis curanmor
Lakukan Pembekalan Tim Pemenangan RHS-AZI di Bandar Huluan Sampaikan Tidak Ada Yang di Bohongi
Judi Toge Merk TONGI Kembali Hadir Lagi di Dusun ll Kampung Banten Desa Patumbak 1. Kapolsek Kompol Paidir, SH Terkesan Tutup Mata
No Responses