Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Monday 11th November 2024

Aturan Ketat Operasi Zebra Jaya 2023, Bawa Kendaraan

Aturan Ketat Operasi Zebra Jaya 2023, Bawa Kendaraan

Jakarta,LENSA NEWS

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamtibcarlantas)
Operasi Zebra Jaya 2023 ini dilakukan sejak Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023. Salah satu sasarannya adalah kendaraan tidak dilengkapi STNK.

Kepolisian memiliki database terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Dilansir lagi dari Kompas.com, data tersebut bisa diperiksa secara online memakai ponsel dengan memasukan data nomor polisi dan 5 digit nomor rangka.

Dari fakta tersebut, muncul anggapan di masyarakat bahwa seharusnya polisi tidak mempermasalahkan STNK karena hanya dengan mendeteksi nomor polisi, data kepemilikan kendaraan bisa diketahui dengan jelas.

Ternyata, maksud dari aturan setiap pengendara wajib membawa STNK adalah demi mentaati aturan yang ada. Dalam hal ini, STNK asli ditunjuk sebagai benda yang selalu melekat pada kendaraan bermotor.

STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka menjadi pelanggaran.

Alhasil, lupa membawa STNK saat mengemudi mobil adalah bentuk pelanggaran. Terlebih lagi kalau kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi. Bila sampai petugas menemukan kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK, maka sanksinya bukan sekadar tilang seperti tidak bawa STNK.

Polisi bisa saja menyita kendaraan bermotor tersebut karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bahkan ada risiko kendaraan curian. Anda harus dapat membuktikan bahwa kendaraan tersebut tidak bermasalah dengan menunjukkan STNK aslinya.

Sementara itu, sanksi bila Anda lupa membawa STNK saat razia sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ:

Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sumber : Redaksi

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: