Labuhanbatu,LENSA NEWS
Oknum pengoplos BBM minyak bersubsidi untuk masyarakat inisial IP masih bebas menimbun minyak didaerah Sei Sanggul Desa Sei Berombang yang jumlahnya puluhan ribu liter dengan tangki timbun Baby Tank,ratusan Drum juga ribuan Jirigen.
Kenapa pihak Polres tidak ada penangkapan kepada oknum tersebut apakah Polres Labuhanbatu ikut main mata dengan pemain BBM Iwan Pane Dusun Sei Sanggul Desa Sei Berombang Labuhanbatu Sumatera Utara.
Bapak Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Bapak Kapolri Jendral Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo MSi tangkap pemain/pengoplos BBM bersubsidi di Dusun Sei Sanggul Sei Berombang Labuhanbatu Sumatera Utara Iwan Pane yang merugikan masyarakat dan Negara karna minyak tersebut merusakan mesin Kotrin campuran Solar 65% dan Olein 35%.
Karna Uda jelas instruksi dan undang-undang Migas dengan Pasal 55 undang-undang RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan Penimbunan Bahan Bakar Minyak(BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan,dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina a Call Center 135” ujar Eko dalam keterangan tertulis Jum’at (3/3/2023).
Eko juga mengingatkan mengenai konsumen yang berhak atas BBM Solar/Pertalite bersubsidi adalah konsumen rumah tangga,usaha mikro,usaha perikanan,usaha pertanian,transportasi dan pelayanan umum,yang klasifikasinya sesuai yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No.191 tahun 2014.
Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalagunaan BBM Solar bersubsidi.
Dalam hal penjualan BBM diduga tanpa Izin tersebut dalam jumlah besar Iwan Pane juga diduga diBekingi Oleh Pihak berwajib Panai Hilir.
Bapak Kapoldasu juga Kapolri tindak mafia BBM yang izinya di ragukan yang merugikan bangsa dan negara karna minyak Konten tersebut minyak oplosan yang didatangkan dari luar daerah yaitu dari Aceh dan Medan.(Tim Investigasi).
Related Posts
Propam Polda Di Minta Priksa Bripka Masdi Yang Di Duga Terkesan Menolak Laporan Wartawan’Dengan Menyebutkan “Tidak Duduk”
KPU Labusel Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Labusel Periode Tahun 2025-2030
Musrenbang Kecamatan Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Labusel, Bupati H.Edimin Tekankan Pembangunan Infrastruktur
Aktivitas Gudang BBM Diduga Ilegal di Jalan Megawati Binjai Tetap Beroperasi Meski Telah Dilaporkan
Bermodus Bengkel Las Ketok, Gudang BBM Ilegal Pagar Seng Hitam Milik Aan dan Bacok Diduga Kebal Hukum
No Responses