DUMAI,Lensa News
Memanfaatkan program Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal, Rumah BUMN Dumai melalui fasilitator dan juga sebagai pendamping halal komitmen memberikan pendampingan kepada UMKM yang akan melakukan sertifikasi produk halal pada Jumat (15/03/2024).
Manfaat dari memiliki sertifikat produk halal sangat lah penting, karena dengan terdaftar dan memiliki sertifikat halal, suatu produk yang dijual akan terjamin kehalalan bahan baku dan proses yang dilakukan.
Kepada pelaku UMKM di Kota Dumai yang belum memiliki sertifikat produk halal, melalui Rumah BUMN Dumai dapat didampingi dalam proses pengurusannya.
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata



No Responses