DUMAI,Lensa News
Memanfaatkan program Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal, Rumah BUMN Dumai melalui fasilitator dan juga sebagai pendamping halal komitmen memberikan pendampingan kepada UMKM yang akan melakukan sertifikasi produk halal pada Jumat (15/03/2024).
Manfaat dari memiliki sertifikat produk halal sangat lah penting, karena dengan terdaftar dan memiliki sertifikat halal, suatu produk yang dijual akan terjamin kehalalan bahan baku dan proses yang dilakukan.
Kepada pelaku UMKM di Kota Dumai yang belum memiliki sertifikat produk halal, melalui Rumah BUMN Dumai dapat didampingi dalam proses pengurusannya.
Related Posts
DPC GRIB JAYA Labura Santuni Anak Yatim Dan Kaum Duafa
Ikatan Mahasiswa Kota Dumai Pekanbaru (IMKDP) Terima 1000 Al-Quran Untuk Masyarakat Kota Dumai
KEPALA DESA SUMBUL KEC STM HILIR BESERTA MASYARAKAT ADAKAN SENAM LANSIA”SETIAP HARI JUMA’T
Satnarkoba Polres Labusel Ringkus Iwan Mustang dan Bunda di Rumah Kos Di Desa Asam Jawa Torgamba
Bupati Labusel Hadiri Rapat Koordinasi Daerah dan Forum Koordinasi Se-Sumatera Utara Tahun 2024
No Responses