DUMAI,Lensa News
Memanfaatkan program Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal, Rumah BUMN Dumai melalui fasilitator dan juga sebagai pendamping halal komitmen memberikan pendampingan kepada UMKM yang akan melakukan sertifikasi produk halal pada Jumat (15/03/2024).
Manfaat dari memiliki sertifikat produk halal sangat lah penting, karena dengan terdaftar dan memiliki sertifikat halal, suatu produk yang dijual akan terjamin kehalalan bahan baku dan proses yang dilakukan.
Kepada pelaku UMKM di Kota Dumai yang belum memiliki sertifikat produk halal, melalui Rumah BUMN Dumai dapat didampingi dalam proses pengurusannya.
Related Posts
STEVEN OBATKAN ANAKNYA KE MALASYA’ RUMAH & 3 UNIT SPD MOTORNYA RAIB DII BOBOL MALING
Piala Bupati Labuhanbatu Juara 2 dan 3 Di Raih SMAN 2 Bilah Hulu N 8 Pematang Seleng Aek Nabara
Ketua DPD PDI-Perjuangan Sumatera Utara Buka Rakercabsus DPC PDI-Perjuangan Labuhanbatu Utara
Angin Kencang Akibatkan Pohon Tumbang Hantam Perkemahan Pramuka di N4 Aek Nabara, Dua Murid SD Meninggal Dunia
Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba AIPTU Supriadi Lakukan Sambang Desa dan Sosialisasi Di Desa Bunut Labusel
No Responses