DUMAI, LENSA NEWS
Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi antara 6 orang Eks karyawan dengan Wilmar Group sepertinya mulai menampakkan titik terang setelah diadakana Mediasi yang diprakarsai oleh Kapolres Dumai melalui Kasat Intelkam Polres Dumai beserta anggota di Ruang Rapat Sat Intelkam Polres Dumai pada Senin siang tanggal 06 Desember 2021 yang lalu.
Adapun mediasi yang dilakukan oleh Kasat Intelkam Polres Dumai AKP Nusirwan, S.H ini bertujuan untuk saling berdiskusi serta mendengarkan apa yang menjadi keluhan diantara kedua belah pihak. Rabu, (08/12/2021).
Mediasi ini sendiri dihadiri oleh Nursaid Muslim Manager HRD Wilmar Group beserta jajaran, Ismunandar Ketua Konsolidasi Dewan Perwakilan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Kota Dumai beserta Eks karyawan dan tentunya Kasat Intelkam Polres Dumai AKP Nusirwan, S.H dan anggota Intelkam Polres Dumai.
Menyikapi mediasi yang terjadi, Ismunandar Ketua Konsolidasi DPC SBSI Kota Dumai mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kapolres Kota Dumai yang disini diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Dumai Pak AKP Nusirwan, S.H yang telah punya inisiatif untuk memediasikan antara Pihak Wilmar dengan DPC SBSI dan 6 Eks karyawan Wilmar Dumai.
“Alhamdulillah dengan diadakannya mediasi ini, sudah ada titik terang dari pihak Wilmar dengan memberikan informasi tentang jumlah pasti hak normatif akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja yang akan di terima oleh pekerja, bahkan pihak perusahaan akan mengeluarkan Rekomendasi berupa Surat Pengunduran Diri dan bukan PHK mendesak,” ungkap Nandar.
Kami dari pengurus DPC SBSI Kota Dumai menyerahkan lagi kepada pekerja, apakah menerima atau tidak tentang hak normatif yang di ajukan oleh pihak Wilmar Group. Menurut jadwal yang ada, mediasi Tahap II di Disnakertrans Kota Dumai akan diadakan pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021.
“Dan Kita DPC SBSI Kota Dumai tetap akan mendampingi terus pekerja sampai masalah ini tuntas di jalur hukum yang berlaku di bidang ketenagakerjaan,” tutup Nandar.
Sementara General Manager Wilmar Group melalui Nursaid Muslim Manager HRD Wilmar Group mengatakan, Sebenarnya karena kesalahan mendesak sesuai pasal 52 ayat 2, hanya mendapatkan uang pisah sebagai hak kalau hal ini diteruskan.
“Tetapi karena adanya Mediasi ini, Kita melakukan Win-win Solution, Perusahaan memberikan uang tambahan,” ucap Nursaid.
Untuk penambahan seperti yang diinginkan tidak bisa lagi, itulah tambahan yang sudah dipikirkan perusahaan untuk penambahannya sesuai dengan pertemuan Kita ini dengan suasana persaudaraan untuk menemukan Win-win Solution.
“Serta Kita (perusahaan) keluarkan rekomendasi, bahwa direkomendasi itu Kita bilang Mengundurkan Diri, seharusnya kan PHK. Jadi surat rekomendasi tersebut kedepannya bisa digunakan oleh mereka,” pungkas Nursaid.
Kapolres Dumai melalui Kasat Intelkam Polres Dumai AKP Nusirwan, S.H menyampaikan, Disini Kami dari Pihak Kepolisian mengadakan mediasi ini adalah agar permasalahan antara Eks karyawan dengan Wilmar Group segera menemukan titik terang supaya Kota Dumai menjadi tetap Kondusif.
“Dimediasi kali ini bukanlah tempat dan saatnya untuk berdebat, tetapi mediasikan lah secara kekeluargaan, karena antara pihak Eks pekerja dan pihak Management dulunya sama-sama pernah bekerja sama disana. Tetapi jika masih terdapat juga ketidaksepahaman, maka akan dilanjutkan kembali di Disnaker bahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” sebut Nusirwan Kasat Intelkam.
Hasil dari adanya mediasi kali ini sepertinya telah mulai menampakkan titik terang, karena awalnya pekerja di PHK secara mendesak oleh perusahaan hanya akan dibayarkan Uang Jasa tanpa pesangon, tetapi kini perusahaan bersedia mengeluarkan rekomendasi berupa Mengundurkan Diri dan selain Uang Jasa, Eks pekerja juga akan mendapatkan uang tambahan lainnya dari Perusahaan.
Sumber : Brantas.co
Related Posts

Hambah Allah Berikan Bantuan Aspal 10.Ton /1 Damtruk Melalui Saudara Romy Purba

PT Perkebunan Milano(Wilmar Group) Kebun Sei Daun Diduga Tak Punya Etika Baik dan Kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2004

Wabup Rohil,Jhony Charles Pimpin Rapat Lanjutan Sengketa Lahan PT Torganda

Diskominfo Labusel Gelar Forum Diskusi Bersama Media Online Sosialisasi Visi-Misi Bupati

Galian C Ilegal Di Desa Namorih Pancur Batu Kebal Hukum, Aparat Terkait Tutup Mata




No Responses