Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Kaum Nelayan Desa Simangalam Siap Mati Hadapi PT Karya Sari Sentosa.

Kaum Nelayan Desa Simangalam Siap Mati Hadapi PT Karya Sari Sentosa.

Teks gambarK : elompok Nelayan Alam Jaya Lestari Desa Simangalam yang mengaku siap Mati Hadapi PT KSS.

LABURA, LENSA NEWS

Serasa tidak adanya keputusan yang memihak kepada kelompok nelayan Desa Simangalam saat kedatangan Komisi B DPRD, pimpinan OPD pada Dinas Pertanian,Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan,Sat Pol PP, Camat Kualuh Selatan, Kepala Desa, Ketua BPD di lokasi Jembatan Titi Kuning Desa Simangalam pada Senin (31/1) yang juga dihadiri langsung Askep PT KSS RM Danu beserta puluhan orang kelompok Nelayan sebagai tindak lanjut keputusan RDP Rabu (25/1) lalu, kelompok nelayan akan melakukan perlawanan untuk menghempang kegiatan PT KSS di sekitar sungai Simangalam.

Dimana diputuskan antara kedua belah pihak PT KSS dengan Kelompok Nelayan Desa Simangalam yang disaksikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kab Labuhanbatu Utara Syahrul Siagian SE beserta anggota dan pimpinan OPD beserta Camat dan Kepala Desa tidak dilarang memanfaatkan dan beraktivitas di sungai Simangalam.

Tetapi pihak PT KSS ber keras akan tetap melakukan aktivitas di sungai seperti menggunakan alur sungai untuk anggkutan keperluan perusahaan dengan menggunakan Beco panton. Tetapi sebaliknya pihak Kelompok Nelayan menentang keras usulan PT KSS karena jika Beco Panton melintasi badan sungai Simangalam akan merusak seluruh alat tangkap ikan yang berada di sungai seperti bubu, jaring, tampire dan lainnya.
Sebab selama ini seluruh alat tangkap ikan tidak seluruhnya diganti rugi oleh pihak PT KSS jika kelompok nelayan komplain. Serta ikan tidak pernah lagi didapatkan.

Atas kesepakatan ini sebelum tindak lanjut disampaikan keranah propinsi Sumatera Utara pihak PT KSS masih akan menjalankan aktivitasnya di sungai.

Ketua Komisi B bersama pimpinan OPD yang hadir saat menerima keluhan kelompok nelayan bersama pihak PT KSS berharap ada kesepakatan jika sebelum alat berat Beco Panton turun ke sungai harus ada pemberitahuan kepada pihak nelayan.
Tetapi pihak nelayan tidak setuju sebab terkadang dalam 1 hari aktivitas perjalanan alat berat Beco Panton di sungai Simangalam sampai 3 kali hilir mudik.

” Kami tidak setuju dan kami siap mati untuk menghempang aktivitas Beco Panton milik PT KSS jika masih terus berlanjut ” ujar para nelayan dengan disahuti perkataan Setuju.

Dalam kesempatan itu Askep PT KSS RM Danu menyebutkan bahwa pihaknya sudah pernah mengganti rugi alat tangkap ikan nelayan yang rusak. Dan pihak PT KSS telah menjalankan peraturan pemerintah seperti pemberian CSR untuk memperbaiki jalan di Desa Simangalam, membantu pembangunan Rumah ibadah dan lainnya.

Dan saat itu juga kepada kelompok nelayan Ketua Komisi B Syahrul Siagian SE berjanji akan membawa persoalan ini ke pihak yang berkompeten di tingkat Propinsi Sumatera Utara seperti izin Amdal,HGU,penggunaan DAS dan lainnya karena tidak ranah DPRD dan OPD tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk mengambil keputusan terkait sengketa Sungai Simangalam antara PT KSS dengan pihak Kelompok Nelayan Alam Jaya Lestari Desa Simangalam.

Tampak usai pihak Komisi B beserta anggota dan pimpinan OPD beserta staf meninjau langsung bantaran sungai Simangalam dengan menggunakan sampan ber mesin kecil terkait dugaan PT KSS telah merusak DAS, langsung menuju mess milik PT KSS untuk menghadiri jamuan makan siang yang telah dipersiapkan pihak Managemen PT KSS.(MS).

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: