Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

PT KSS Menanami Pohon Kelapa Sawit Di Pinggiran Sungai Sudah Menyalahi Aturan.

PT KSS Menanami Pohon Kelapa Sawit Di Pinggiran Sungai Sudah Menyalahi Aturan.

Teks gambar : DAS dijadikan lahan perkebunan oleh PT Karya Sari Sentosa

LABURA, LENSA NEWS

Penanaman pohon kelapa sawit di pinggiran sungai atau yang di sebut DAS merupakan suatu aksi kejahatan merusak lingkungan.

” Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 Tahun 2011
tentang sempadan sungai harus ada bufferzonenya atau penyanggah sungai.

Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh di tanam sawit kata Sandra Naibaho Sekretaris Komisi B DPRD Kab Labuhanbatu Utara di Desa Simangalam Senin (31/1).

Menurutnya, pelarangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer Zine (penyangga) sesuai dengan sempadan sungai sudah diatur dalam PP tersebut yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
Dan menurut Sandra bahwa sungai Simangalam yang terletak di Desa Simangalam Kec Kualuh Selatan Kab Labuhanbatu Utara merupakan kategori sungai besar.

Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT Karya Sari Sentosa (KSS) yang terletak di Desa Simangalam Kec Kualuh Selatan Kab Labuhanbatu Utara sudah melanggar dan tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah.

Pelanggaran PP ini terlihat ketika tim Komisi B bersama pimpinan OPD pada Dinas Pertanian, perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Sat Pol PP Kab Labuhanbatu Utara meninjau lokasi DAS Sungai Simangalam atas laporan masyarakat telah terjadi eksplorasi hingga menimbulkan kerusakan akibat penanaman pohon kelapa sawit oleh PT KSS pada Senin (31/1).

” Saya melihat bahwa PT KSS menanam pohon kelapa sawit di sepanjang DAS Simangalam, dan bukannya menanam pohon tanaman keras agar dapat menyanggah tanah di DAS agar jangan terjadi longsor” ujar Sandra dengan penuh kecewa kepada awak media.

” Pohon Kelapa Sawit yang berasal dari benua Afrika ini sangat subur jika ditanam di pinggir sungai karena pohon kelapa sawit ini memiliki sifat sangat tinggi menyerap air.
Dan jika dipinggir sungai pohon kelapa sawit ditanam kuat perkiraan DAS akan kering dan tidak kuat untuk menyanggah tanah dan akan terjadi tandus hingga longsor.
Sawit suka air dan bukan penyimpan tetapi penyerap air.
Kita alami pada saat ini sebentar saja hujan sudah pada banjir dan sebentar saja musim kemarau sudah pada kelihatan disekitar lingkungan kita kering kerontang cetus Sandra Naibaho.

Menurutnya perusahaan yang memiliki lahan di sekitar sungai sudah sepatutnya diawasi oleh pihak yang berkompeten khususnya di Kab Labuhanbatu Utara.

” Ini menyalahi aturan karena lahan itu merupakan bantaran sungai yang dilarang ditanam sawit ,ini sesuai ketentuan rencana tata ruang yang hingga saat ini masih berlaku, tetapi itu tak digubris oleh pihak perusahaan PT KSS ” cetusnya kembali.

Ia berharap pihak yang berkompeten dapat menertibkannya sesuai PP tersebut.Juga peran Pemerintah kab Labuhanbatu Utara sangat diharapkan karena persoalan perkebunan kelapa sawit PT KSS jangan jadi pemicu terjadinya komplik dengan masyarakat khususnya masyarakat kelompok nelayan yang menyambung hidup di sekitar bantaran sungai Simangalam.Mulai dari sengketa pengerukan tanah di badan sungai hingga pengerukan tanah di DAS harus ditertibkan dan dimohon kepada Dinas Lingkungan Hidup mengkroscek izin Amdal dan kepada Dinas Perizinan kembali mengkroscek segala izin yang dimiliki PT KSS karena tidak mematuhi PP no 38 Tahun 2011 pungkas Sandra.

Usai Sandra beri keterangan di lokasi bantaran sungai Simangalam saat itu juga awak media ini menghubungi Askep PT KSS RM Danu melalui WhatsApp perihal sejak kapan pohon kelapa sawit ditanami pihaknya di DAS sungai Simangalam. Dan terlihat dilayar WhatsApp RM Danu telah membaca konfirmasi awak media ini dengan bukti tanda contreng biru. Hingga berita ini tiba di meja redaksi RM Danu tidak memberi jawaban seolah tidak perduli. (MH)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: