DUMAI,LensaNews.net– Tidak hanya kali ini, kecelakaan kerja di Kawasan Industri Dumai (KID) PT Wilmar Dumai Pelintung sudah pernah terjadi sebelumnya dan memakan korban jiwa.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) Kota Dumai meminta pihak perusahaan menyiapkan tenaga pengawasan K3 agar hal serupa tidak terjadi.
Diberitakan sebelumnya, dua tenaga kerja sub kontraktor PT Wilmar Dumai Pelintung mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia akibat terjatuh. Korban meninggal dunia bernama Suhendri (39) dan M. Aris Sofyan (36).
Korban Suhendri mengalami kecelakaan ketika mengeluarkan tray splitter untuk di-cleaning, meninggal dunia di RSUD setempat. Sementara M. Haris Sofyan meninggal dunia di lokasi kerja setelah terjatuh.
Atas kejadian itu, Kepala Disnakertrans Dumai Satrio Wibowo meminta pihak perusahaan untuk menyiapkan petugas yang secara khusus mengawasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sebagai bentuk pencegahan terjadinya kecelakaan kerja lagi.
“Kita minta ada petugas pengawas K3 untuk melakukan pengawasan dilapangan, apalagi pekerja di ketinggian butuh pengawasan yang ketat karena risiko kerja di ketinggian juga besar,” kata Satria Wibowo, Senin kemarin (19/7/2021).
Menteri Ketenagakerjaan juga mengeluarkan Peraturan No 9 tahun 2016 mengatur tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian.
Permenaker mewajibkan kepada pengusaha untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Dumai, Irwan menambahkan, PT Wilmar Dumai Pelintung juga tidak pernah melaporkan sub kontraktor atas nama PT Dwina Utama, dan baru melapor setelah ada insiden kecelakaan kerja.
“Padahal dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, pemberi kerja (Wilmar Group Dumai) seharusnya melapor ke Disnaker Dumai,” kata Irwan.
“Pihak PT Dwina Utama sudah kita panggil, hasil wawancara perusahaan tersebut belum begitu mengerti tentang K3. Untuk itu kami berharap Wilmar Dumai Pelintung yang merupakan perusahaan pemberi kerja ikut melakukan pengawasan K3 terhadap jalannya pekerjaan khususnya pekerjaan di atas ketinggian yang berisiko tinggi, untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,” pungkasnya.
Sementara Humas Wilmal Dumai Pelintung, Marwan Anugerah saat dikonfirmasi terkait dugaan tidak adanya pengawasan K3 hingga mengakibatkan Kecelakaan Kerja, belum menjawab.
Sumber : Halloriau.com
Related Posts
Perambah Hutan Di Rohil Asal Langkat Ditangkap 1 Alat Berat Disita
Konsesi HGU dan HGB Hampir Dua Abad Kelak Akan Ditanggung Oleh 7 Generasi Bangsa
1,8 Milyar Dana Pengaspalan Di Kantor Polres Dan Perbaikan Parit Dikampung Makmur Disinyalir Belum Tender Uda Selesai Dikerjakan
Tiga Kapolres Di Jajaran Polda Sumut Dimutasi
200 Lebih Tenaga Honorer P3K DiPemkab Labusel SKnya Dalam Proses Belum Diteken Bupati Labusel Diduga Ada Indikasi Pungli
No Responses