Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

DUMAI,LensaNews.net– Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemusnahan Barang Bukti dari perkara-perkara yang ditangani bidang Pidana Umum periode bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (Kamis, 26/08/2021) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai melalui Kasi PB2R (Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan) Antonius Haro SH MH dalam pelaksanaan menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi serta daun ganja dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender lalu dibuang kedalam parit/ selokan. Sementara barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Iya, sedangkan barang bukti senjata api rakitan, handphone, timbangan sabu, gunting, cangkul, parang dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan mesin gerinda dan selanjutnya dibakar sehingga tidak bisa digunakan lagi”, jelas Antonius Haro.

Ditambahkan Antonius, pemusnahan barang bukti berupa narkotika ada sebanyak 59 perkara, OHARDA (Orang dan Harta Benda) 20 perkara dan KATIBUN dan TPUL (Ketertiban Umun dan Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 16 (enam belas) perkara, terangnya di kantor Kejaksaan.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti hari ini dihadiri dan saksikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Agung Irawan SH MH, perwakilan dari Pengadilan, perwakilan BNN Kota Dumai, perwakilan Polres Dumai (Polsek Sungai Sembilan dan Medang Kampai), perwakilan Dinas Kesehatan Kota Dumai dan seluruh Jaksa Pidana Umum atau khusus Jaksa dibawah Seksi Pidana Umum”, ungkap pria lulusan UKI Jakarta yang besar di Riau ini mengakhiri.

Editor : Redaksi

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: