DUMAI,LensaNews.net- Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Khairul Anwar melalui Kasi Intel Dede Setiawan SH didampingi Kasi Pidsus Ekky Rizki Asril SH bersama penyidik Kejaksaan Negeri Dumaii pada hari Kamis (26/08/2021) telah melakukan penahanan sekaligus penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum dalam perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD di kecamatan Bukit Kapur itu menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).
Dede Setiawan SH (Kasi Intel) ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut.
“Benar, kita sudah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan penahanan dilakukan terhadap tersangka Z (42 Tahun) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran bersama B (59 tahun) yang menjabat sebagai PPK-SKPD kecamatan Bukit Kapur di tahun 2017-2018. Keduanya diduga telah melanggar Undang-Undang, Primair Pasal 2 ayat 1, Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP”, terang Dede Setiawan.
Saat ini kedua tersangka telah dititipkan di Rutan Polsek Medang Kampai selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru guna menjalani persidangan, sebut Dede.
Editor : Redaksi
Related Posts
Perambah Hutan Di Rohil Asal Langkat Ditangkap 1 Alat Berat Disita
Konsesi HGU dan HGB Hampir Dua Abad Kelak Akan Ditanggung Oleh 7 Generasi Bangsa
1,8 Milyar Dana Pengaspalan Di Kantor Polres Dan Perbaikan Parit Dikampung Makmur Disinyalir Belum Tender Uda Selesai Dikerjakan
Tiga Kapolres Di Jajaran Polda Sumut Dimutasi
200 Lebih Tenaga Honorer P3K DiPemkab Labusel SKnya Dalam Proses Belum Diteken Bupati Labusel Diduga Ada Indikasi Pungli
No Responses