Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 6th December 2024

Nggak Bisa Bayar, Pria di Pekanbaru Aniaya Cewek Open BO

Nggak Bisa Bayar, Pria di Pekanbaru Aniaya Cewek Open BO

Pekanbaru, LENSA NEWS

Seorang pria berinisial TA (23) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap wanita di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.

Korban adalah wanita yang dipesan melalui aplikasi MiChat untuk berkencan.

Kepala Kepolisian Sektor Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (19/3/2024). “Pelaku melakukan penganiayaan usai berkencan dengan korban di salah satu hotel.

Kejadian itu dilaporkan korban, sehingga pelaku kami amankan,” ujar Noak kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).

Kejadian bermula saat pelaku memesan teman kencan melalui aplikasi MiChat.

Pelaku dan korban berkencan di salah satu hotel di Kecamatan Senapelan.

Usai berkencan korban, pelaku malah tidak mau membayar dengan alasan tidak punya uang. “Kemudian, pelaku menyerahkan satu unit handphone miliknya dengan catatan dua kali kencan,” sebut Noak.

Namun, korban menolak dan tetap meminta bayaran Rp 500.000 sekali kencan sesuai kesepakatan awal.

Pelaku berjanji akan membayar setelah selesai memasang pakaian.

Saat keluar dari kamar mandi, kata Noak, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke leher korban. Rupanya, pisau itu telah dipersiapkan dari rumah oleh pelaku.

Korban jelas tidak terima dengan ancaman pelaku.

Korban mencoba melakukan perlawanan dan memberontak. “Pada saat memberontak, korban terkena sabetan pisau di bagian perut. Pelaku juga memukul wajah korban berulang kali hingga tersungkur di kamar mandi.

Dalam kondisi berdarah, korban berteriak minta tolong. Kemudian, sekuriti dan penghuni hotel lainya datang menolong korban dan mengamankan pelaku,” kata Noak. Pelaku kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian, dengan barang bukti sebilah pisau dan satu unit handphone.

Dari hasil cek urine, ternyata pelaku positif menggunakan narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: