Pekanbaru, LENSA NEWS
Seorang pria berinisial TA (23) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap wanita di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.
Korban adalah wanita yang dipesan melalui aplikasi MiChat untuk berkencan.
Kepala Kepolisian Sektor Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (19/3/2024). “Pelaku melakukan penganiayaan usai berkencan dengan korban di salah satu hotel.
Kejadian itu dilaporkan korban, sehingga pelaku kami amankan,” ujar Noak kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
Kejadian bermula saat pelaku memesan teman kencan melalui aplikasi MiChat.
Pelaku dan korban berkencan di salah satu hotel di Kecamatan Senapelan.
Usai berkencan korban, pelaku malah tidak mau membayar dengan alasan tidak punya uang. “Kemudian, pelaku menyerahkan satu unit handphone miliknya dengan catatan dua kali kencan,” sebut Noak.
Namun, korban menolak dan tetap meminta bayaran Rp 500.000 sekali kencan sesuai kesepakatan awal.
Pelaku berjanji akan membayar setelah selesai memasang pakaian.
Saat keluar dari kamar mandi, kata Noak, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke leher korban. Rupanya, pisau itu telah dipersiapkan dari rumah oleh pelaku.
Korban jelas tidak terima dengan ancaman pelaku.
Korban mencoba melakukan perlawanan dan memberontak. “Pada saat memberontak, korban terkena sabetan pisau di bagian perut. Pelaku juga memukul wajah korban berulang kali hingga tersungkur di kamar mandi.
Dalam kondisi berdarah, korban berteriak minta tolong. Kemudian, sekuriti dan penghuni hotel lainya datang menolong korban dan mengamankan pelaku,” kata Noak. Pelaku kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian, dengan barang bukti sebilah pisau dan satu unit handphone.
Dari hasil cek urine, ternyata pelaku positif menggunakan narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Related Posts
Desa patumbak l Dusun V Kongsi’Sarangnya Sabu Sabu’warga sekitar Merasa Terusik APH Setempat Tutup mata
Menjelang Hari besar Natal dan Tahun Baru,para mafia pengoplos tabung gas di Kota Medan dan Kabupaten Deli serdang terus melancarkan bisnis ilegalnya
Warga Dusun lV Desa Lantasan lama kec patumbak memintak Bupati deli serdang supaya tinjau ke lokasi jalan yang putus
Bandar Narkotika Jenis Sabu sabu (BD) Dusun ll Penampungan Namo Suro Lama.Kec.Biru Biru kuasai Seputaran Patumbak City
Warga Desa Lantasan Lama’Minta Kapolrestabes Medan’Kombes Pol Gidion Arif Setiawan Sik.SH.M.Hum’Seret Bandar Sabu Inisial T
No Responses