Samarinda, LENSA NEWS
Pria berinisial IW (45) tega melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial JU (40), hingga meninggal dunia. Perkara itu terjadi setelah sang istri menanyakan perihal gajinya.
Walhasil, warga yang tinggal di Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, itu melakukan tindak kriminal pada Senin (18/3) sekitar pukul 07.00 Wita. Hingga akhirnya IW diamankan Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menerangkan, kejadian bermula saat korban menanyakan gaji pada tersangka. Namun, tersangka menjawab bahwa gaji tersebut telah dikirimkan untuk orangtuanya.
“Setelah itu terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Karena emosi, pelaku mendorong korban dengan keras ke depan, dan membentur dinding yang merupakan tembok beton,” katanya.
Hal itu mengakibatkan luka memar pada bagian dahi dan hidung korban. Akibatnya, korban jatuh seperti orang yang sedang bersujud dan kehilangan kesadaran hingga meninggal dunia.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku kami sangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Related Posts
Dukung Penuh Kegiatan Dan Terima Aspirasi IMKDP, Wilyan Fadli Ucapkan Terimakasih Kepada Dishub Kota Dumai
Sok Kreak Dengan Wartawan, Oscar Sebayang Dijebloskan Ke Sel Polsek Medan Tuntungan
Tingkatkan Keamanan, Rutan Dumai Razia Blok Hunian Bersama APH
Kakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba Dalam Lapas-Rutan
Unit Reskrim Polsek Delitua Sikat Pelaku Pembobolan Gudang di Delitua, Dan. Amankan Sejumlah Barang Bukti
No Responses