Labuhanbatu,LENSA NEWS
Oknum penjual minyak Bio Solar bersubsidi Inisial IP di dusun II Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Sei Berombang Kabupaten Labuhanbatu diduga tidak memiliki izin usaha (SIUP).
IP menjual minyak diduga oplosan yang di dapat dari luar daerah yaitu dari Aceh dia sebagai pengepul dalam jumlah besar puluhan ribu liter dan memiliki gudang penimbun memakai takemon dan ribuan jirigen.
Minyak oplosan ini sebenarnya merusak mesin kapal atau motor ataupun mobil karna minyak tersebut bukan minyak standart melainkan oplosan Bio solar 35% olein 65% mixture tersebut yang disebut Konden.
Untuk bapak Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi juga bapak Kapolri Jendral Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo tangkap pemain minyak BBM(Bahan Bakar Minyak) Inisial IP diduga tidak.memiliki izin usaha yang ada di dusun II Desa Sei Sanggul Sei Berombang Labuhanbatu yang merugikan masyarakat bangsa dan Negara.
Masyarakat akan dirugikan dengan minyak oplosan tersebut dalam jangka panjang bisa merusakan mesin yaitu mesin kapal, motor,juga mobil apabila mensuplay menggunakan Bahan Bakar Minyak jenis Konden tersebut.(Tim)
Related Posts
Pelaku Pembunuh Wanita Yang Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Sei Mencirim Sunggal Ternyata Pacar Korban
Judi Tembak Ikan dan Narkoba Marak di Pancurbatu, ‘samura ‘ di duga adanya kordinasi APH setempat makanya kondusif
Rutan Dumai Gelar Razia Bersama Aparat Penegak Hukum
Pembangunan CitraLand Menciptakan Lapangan Kerja Yang Besar Bagi Masyarakat Sumatera Utara
Rutan Dumai Ikuti Pengarahan Peningkatan PNBP Secara Virtual
No Responses