Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Pembangunan Puskesmas Aek Batu Torgamba Diduga Sarat Korupsi PPK Rekanan Dan Konsultan Pengawas Sebagai Jadi Tersangka

Pembangunan Puskesmas Aek Batu Torgamba Diduga Sarat Korupsi PPK Rekanan Dan Konsultan Pengawas Sebagai Jadi Tersangka

Labusel,LENSA NEWS

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari)KabupatenLabuhanbatu Selatan telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu Torgamba, pada Rabu,(24/04/2024).

Kajari juga pada sore, menetapkan Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Pemkab Labusel Tahun Anggaran 2021 berinisial NMFS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu berbiaya Rp4,6 milyar.

Setelah NMFS, Kejari Labusel juga menetapkan RS dari CV. VJ yang merupakan rekanan dan Juh dari CV. REC selaku Konsultan Pengawas sebagai tersangka dalam kasus itu

Pada hari itu juga ketiga tersangka dikakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotapinang.

3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu senilai Rp4,6 milyar digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Labusel, Rabu (24/4/2024).

Pantauan para awak media ketiga tersangka dimintai keterangan oleh penyidik, sejak pukul 11.00 WIB.

Setelah diperiksa, ketiganya kemudian menjalani tes kesehatan oleh tim medis dari RSUD Kotapinang.

Sekira pukul 17.15 WIB, 3 pria tersebut tampak mengenakan rompi warna orange. Mereka kemudian digiring oleh petugas ke mobil tahanan lalu dibawa ke Lapas Kelas III Kotapinang.

“hari itu juga Kejari Labusel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba. Bahwa terhadap masing-masing tersangka akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang,” ungkap Kepala Kejari Labusel, Bayu Setyo Pratomo, SH, MH melalui Kasi Intelijen Syahbana Surbakti, SH didampingi Kasi Pidsus Frans Affandi Tampubolon, SH dalam keterangan kepada para awak media.

Dikatakannya kasus ini potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 juta. Namun Syahbana belum merinci lebih jauh terkait detail kasus tersebut berapa kerugian negara yang sebenarnya.(Red/MW)

Penulis : Muklas Wartam

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: