Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Pernyataan Sikap dan Tuntutan alih kelola blok rokan IMKD Pekanbaru kepada Menteri ESDM RI,Gubernur Riau dan Walikota Dumai

Pernyataan Sikap dan Tuntutan alih kelola blok rokan IMKD Pekanbaru kepada Menteri ESDM RI,Gubernur Riau dan Walikota Dumai

Dumai, LensaNews.net-Ikatan Mahasiswa Kota Dumai Pekanbaru menyatakan sikap terkait peralihan PT CPI (Chevron Pacifik Indonesia) kepada Pertamina Hulu Rokan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 di Taman Bukit Gelanggang

 

Dikarenakan Kota Dumai dalam kondisi PPKM level 3, pernyataan sikap disampaikan dalam bentuk vidio press release dan di posting di sosial media seluruh pengurus

 

Tepat tanggal 8 agustus 2021 merupakan sejarah bagi indonesia terkhusus Provinsi Riau dengan berakhirnya masa beroperasi PT.CPI selama 30 tahun lamanya. Ini merupakan sebuah momentum provinsi Riau tepatnya masyarakat kota dumai untuk tidak hanya menjadi penonton dalam pengoperasian blok rokan ini. Saatnya bersuara dan bergerak memintak hak Kota dumai yang tertuang dalam UU. NO 22 tahun 2001. Ujar M. Apif Fikri, Ketua Umum IMKD Pekanbaru.

 

Sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001 dan UU No 33 Tahun 2004 bahwasannya Dumai adalah salah satu wilayah yang termasuk dalam Hulu dan Hilir Migas

 

Maka dari itu kami selaku Mahasiswa yang berasal dari Kota Dumai membantu masyarakat Kota Dumai untuk mendapatkan hak-hak Kota Dumai terkait alih kelola Blok Rokan ini, dengan tuntutan:

1. Menuntut dan Meminta pengkajian ulang oleh Mentri ESDM mengenai KEPMEN no.214 tahun 2020 yang tidak sesuai dengan UU no.22tahun 2020

2. Menuntut dan meminta Status Dumai sebagai pengelola dan tidak sesuai dengan UU no.22 tahun 2001 dan DBH UU no.33 tahun 2004

3. Menuntut dan Meminta kepastian tentang penawaran status WILAYAH HAK KHUSUS bagi kota Dumai yang sudah disusun oleh Menteri ESDM dari tahun 2001

4. Menuntut san meminta kepastian bahwasanya Dumai termasuk 6% dari wilyawah bagi hasil

5. Menuntut dan meminta adanya biaya dan langkah dalam pemulihan lingkungan dan kerusakan hutan ekologis selama PT. CPI beroperasi di blok rokan

6. Menuntut dan meminta Dumai diberi Partisipasi Interst (PI) sebesar 10% dalam mengelola Blok Rokan agar Dumai ini dianggap bertuan dan berhak ikut mengelola blok rokan

7. Menuntut dan meminta pemerintah Kota Dumai dalam hal ini Walikota Dumai menindaklanjuti surat ESDM terkait peralihan Blok Rokan

8. Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dengan baik dan tidak dengan baik maka kami akan melakukan pergerakan secara masiv

 

#BlokRokanDumaiDapatApa???

  • #UUNO22THN2001VsKEPMENNO214THN2020Pernyataan Sikap dan Tuntutan alih kelola blok rokan IMKD Pekanbaru kepada Menteri ESDM RI,Gubernur Riau dan Walikota Dumai

#DUMAIMEMINTAHAK!!!

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: