Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 6th December 2024

Rentenir Penagih Hutang Inisial YL Yang Arogan…!!Bersama Anak Lajangnya Warga Kotapinang Akan Dilaporkan Ke Polisi

Rentenir Penagih Hutang Inisial YL Yang Arogan…!!Bersama Anak Lajangnya Warga Kotapinang Akan Dilaporkan Ke Polisi

Labusel,LENSA NEWS

Nama rentenir mungkin tidak asing bagi kita dan masih banyak kita jumpai di Kota maupun di Desa-Desa dan ada juga dengan istilah atau nama lain.Orang biasa menyebutnya lintah darat,dimana sistimnya meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi dimana bunga tersebut melebihi bunga yang ditentukan sistem perbankan di Negara kita,seperti halnya ibu muda dari Kotapinang Kec.Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan.

Beliau diduga meminjamkan uang ke nasabahnya dengan bunga yang sangat tinggi bahkan sangat mencekik leher nasabahnya,
DiSalah Satu warga Sumberjo Desa Asam Jawa Torgamba Labusel,yang jati dirinya tidak mau disebutkan,Dia mengeluh dan bercerita ke awak media,kalau dirinya mempunyai hutang ke salah satu ibu rumah tangga yang berinisial (YL) dari Kotapinang yang biasa meminjamkan uang ke penduduk dengan bunga yang sangat tinggi melebihi apa yang diatur pemerintah dengan bunga 20% dari nominal yang di pinjamnya.bahkan kalau menagih nasabah tidak peduli, apakah nasabah sedang sakit atau gagal panen ataupun lagi susah,” ujarnya,pada pada Jum’at 22/12/23.

“Masak Pak,kita pinjam uang bunganya 20% dari nilai yang dipinjamkan,saya sih sebetulnya tidak ingin meminjam uang namun karena ada kebutuhan yang mendesak terpaksa saya meminjam darinya,”ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut narasumber mengatakan,di saat kita pinjam uang dari (YL) kita tidak ada perjanjian secara tertulis ataupun tanda tangan,disaat masa ekonomi sedang sulit/pailit Dia tidak perduli dan tidak ada toleransi sedikit pun, pokoknya harus bayar,” dengan nada Arogan bahkan ketok-ketok pintu secara tidak sopan dengan anaknya Inisial(JD) bahkan dengan nada suara keras sambil memaki maki sampai mengundang perhatian puluhan masyarakat disekitar komplek rumah saya,bahkan sebelumnya sempat memphoto-photo rumah saya dan orang tua saya jelasnya dengan nada”kesal.

“Saya sudah berupaya beretikat baik Pak dengan membayar tiap bulannya dan saya juga ngasih bunganya sebesar 20%, yang sangat saya sayangakan,ketika saya sakit dan tidak bisa bekerja tetep dimintak terus tanpa rasa ibah atau toleransi sedikit pun dan bukan saya saja Pak tetangga saya juga diperlakukan sama seperti saya,” ucapnya.
masukkan script iklan disini
Menurut SA.Pasaribu SH selaku Sekjen Investigasi TIPIKOR Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saat dimintai komentarnya mengenai hal ini beliau mengatakan, meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi diatas peraturan Perbankan di Negara kita,itu bisa dikatakan Rentenir atau masyarakat biasa menyebutnya lintah darat.Ini sangat dilarang pemerintah dan menyalahi undang-undang perbankan,apalagi beliau meminjamkan uang tanpa ada payung hukumnya atau tidak ada izin-izin resmi yang dikeluarkan pemerintah,praktek seperti ini dapat diancam dengan hukuman sesuai Undang-undang Perbankan di Negara kita.Dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.

“Kalau masyarakat sudah merasa resah dengan adanya Rentenir ini masyarakat bisa langsung melapor ke pihak kepolisian/yang berwajib,karena lintah darat ini sudah melanggar Undang-undang perbankan atau pelaku bisa dijerat dengan pasal 46 ayat (1) UU No.10/1998, merumuskan sebagai berikut,”Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia (BI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun)denda Rp. 10 miliar dan paling banyak Rp.200 miliar,” ujarnya.

Menurut SA.Pasaribu SH juga mengatakan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang atau tukang riba,yang dikenal juga dengan sebutan pelepas uang atau lintah darat.

Praktek rentenir ini merupakan masalah sosial yang terjadi di Negeri kita dan tentunya merugikan masyarakat,” pungkasnya.(Mk)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: