Labusel,LENSA NEWS
Maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan membuat Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.Catur Sungkowo SH.MH memerintahkan kepada Kasatres Narkoba AKP.E.R.Ginting SH.MH untuk segera melakukan pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya.
Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang diterima langsung oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bahwasanya adanya aktivitas jual beli narkoba di wilayah Kota Pinang , maka Kasatreskoba AKP.E.R.Ginting SH.MH membentuk tim dan memerintahkannya untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di TKP dan kerjasama yang baik, tim berhasil menemukan ciri-ciri seseorang laki-laki yang mirip dan sesuai dengan informasi awal dari masyarakat.
Maka pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2023 tim mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor SupraX warna merah disimpang Kampung Baru 2 Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan laki-laki tersebut mengaku bernama AS (Lk/33 tahun) yang berdomisili dilingkungan Kampung Baru Bedagai Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan”.ucap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP.E.R.Ginting SH.MH di Polres Labuhanbatu Selatan , Minggu (16/07/2023).
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap AS di TKP dan menemukan barang berupa satu buah plastik polibek kecil warna hitam berisi satu plastik klip sedang berisi yang diduga narkoba jenis sabu seberat 9,52 gram yang dibungkus tisu warna putih.
“Kemudian dilakukan penggeledahan disaku terduga tersangka ditemukan satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam.
Tim kemudian juga melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal AS dilingkungan Kampung Baru Bedagai yang disaksikan oleh Kepala lingkungan dan ibu dari AS ditemukan satu unit timbangan elektrik”.tambah Kasatreskoba.
“Setelah dilakukan interogasi secara intensif terhadap AS di TKP , dirinya mengaku memperoleh sabu tersebut dari temannya berinisial R warga Kota Pinang akan tetapi R berhasil melarikan diri saat tim melakukan pengejaran.
Terhadap pelaku dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup”.pungkas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.Catur Sungkowo SH.MH yang diwakili oleh Kasatres Narkoba AKP.E.R.Ginting SH.MH.(M)
Related Posts
Perambah Hutan Di Rohil Asal Langkat Ditangkap 1 Alat Berat Disita
Konsesi HGU dan HGB Hampir Dua Abad Kelak Akan Ditanggung Oleh 7 Generasi Bangsa
1,8 Milyar Dana Pengaspalan Di Kantor Polres Dan Perbaikan Parit Dikampung Makmur Disinyalir Belum Tender Uda Selesai Dikerjakan
Tiga Kapolres Di Jajaran Polda Sumut Dimutasi
200 Lebih Tenaga Honorer P3K DiPemkab Labusel SKnya Dalam Proses Belum Diteken Bupati Labusel Diduga Ada Indikasi Pungli
No Responses