Labusel,LENSA NEWS
Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kapolres AKBP.Catur Sungkowo SH.MH terus melakukan pengungkapan jaringan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dengan salah satunya Satresnarkoba kembali mengamankan 1 orang laki-laki berinisial EHA (lk/46 tahun) didusun Simpang Empat Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023.
Laki-laki tersebut diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,60 gram.
EHA ditangkap bersama barang bukti 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram, 1 unit handphone Readme warna hitam, 1 pipet sekop, uang hasil penjualan Rp.430.000 dan 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap EHA saat dilokasi, dia mengaku narkotika sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial KR”.sebut Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo SH.MH melalui Kasatreskoba AKP.E.R.Ginting SH.MH diruang kerjanya , Senin (17/07/2023).
Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada KR.
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan dilapangan, KR tidak ditemukan dan kita jadikan DPO.
Terhadap pelaku EHA dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsiders pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan atau maksimal hukuman seumur hidup”.terang AKP.E..Ginting SH.MH.(M)
Related Posts
Perambah Hutan Di Rohil Asal Langkat Ditangkap 1 Alat Berat Disita
Konsesi HGU dan HGB Hampir Dua Abad Kelak Akan Ditanggung Oleh 7 Generasi Bangsa
1,8 Milyar Dana Pengaspalan Di Kantor Polres Dan Perbaikan Parit Dikampung Makmur Disinyalir Belum Tender Uda Selesai Dikerjakan
Tiga Kapolres Di Jajaran Polda Sumut Dimutasi
200 Lebih Tenaga Honorer P3K DiPemkab Labusel SKnya Dalam Proses Belum Diteken Bupati Labusel Diduga Ada Indikasi Pungli
No Responses