Rohil,LensaNews.net- Pengadilan Negeri Rokan Hilir, putuskan Yayasan Menata Nusa Raya ( MENARA ) menangkan gugatan pada perkara perperdatadata terhadap tergugat I Faridah Hanum pada sidang setelah hampir setahun berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Rohil. Senin 12 April 2021 pukul 17:30 WIB.
Mengadili, Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya dalam Pokok Perkara, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas lebih kurang 340 (tiga ratus empat puluh) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas lebih kurang 340 (tiga ratus empat puluh) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum)
Dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia); Menghukum Tergugat I untuk menanggung seluruh biaya atas pemulihan objek sengketa, Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Negara apabila Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.778.000,00 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Baca Hakim Andri Simbolon SH MH, yang didampingi dua hakim anggota Bayu Soho Raharjo SH. MH dan Boy Jefry Paulus Sembiring Yang disaksikan oleh penasehat hukum Yayasan Menata Nusa Raya Muhammad Nur Harahap.
Penasehat hukum Yayasan Menata Nusa Raya Muhammad Nur Harahap yang dikonfirmasi awak media usai menghadiri sidang putusan ini mengapresiasi
Kita apresiasi majelis hakim sudah mengakomodir semua tuntutan kita untuk mengembalikan hutan kawasan ini kepada negara. Bukan untuk pribadi.” Ungkapnya.
Sementara itu penasehat hukum tergugat Hj Faridah Hanum I Didik Harsono SH yang dihubungi awak media melalui WhatsApp-nya menyatakan akan melakukan banding atas putusan pengadilan negeri Rohil ini.
“Yang jelas banding” tulisnya singkat.
Terakhir Terkait ini Humas PN Rohil Erif Erlangga SH MH yang juga dihubungi melalui WhatsAppnya menanggapi bahwa Putusan PN Rohil sudah menunjukkan alasan hukum jika lahan dikembalikan kepada Negara.
“Intinya hal yang paling mendasar terkait dengan putusan bahwa lahan tersebut memang berada di dalam kawasan hutan sehingga beralasan hukum jika lahan tersebut dikembalikan kepada Negara” Tulis nya.( H Hendri Rambe)
Related Posts
Oknum Kades di Kecamatan Sibolangit diduga Menipu, Kasus Dipeti Eskan Penyidik Polsek Pancur Batu
Kapolsek Deli Tua Kompol PS.simbolon SH Bersama Wartawan Adakan Acara Buka Bersama (Bukber) Wilkum Polsek Deli Tua
Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifanai saat di hubungi wartawan lensa news terkait galian C Janji Akan Cek impormasi ke lokasi
Polda Sumut, Polresta Deli Serdang dan Polsek Biru Biru tutup mata adanya Galian C Liar Di Dusun II Penampungan. Desa Namosuro Kec. Biru Biru kab deli serdang
Terlapor dan Saksi Kasus Perjinahan Tak Kunjung di Konfrontir, Pria Ini Rela Bersujud di Depan Pangdam I Bukit Barisan Demi Mendapatkan Keadilan
No Responses