Makassar, LENSA NEWS
Jajaran Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang diduga dilakukan suaminya berinisial H, 43 tahun, pada 2018.
Jasad J ditimbun di halaman rumah Jalan Kandea II, Nomor 6, Kecamatan Bontoala, Makassar.
“Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 (inisial F) yang datang melapor ke Polrestabes Makassar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya, orang tuanya sendiri, Kemudian didalami oleh penyidik, dilakukan interogasi,” kata Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan di lokasi kejadian, Minggu, 14 April 2024.
Kapolda mengatakan wanita berinisial F juga menceritakan kalau ibunya bukan lari dengan pria lain seperti yang selama ini diinformasikan.
Namun, saat pemeriksaan mendalam, ibunya diduga dianiaya suaminya hingga meninggal dan ditimbun di belakang rumahnya.
“Setelah didalami ternyata dari keterangan si anak ini bahwa ibunya bukan lari, tetapi dianiaya sampai mati dan kejadiannya itu 2018. Kalau kami hitung berarti sudah enam tahun,” kata Kapolda.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik merespons dengan bergerak cepat mengembangkan kasus tersebut dan selanjutnya menangkap pelaku di Jalan Andi Tonro Makassar tanpa perlawanan.
Related Posts
Dukung Penuh Kegiatan Dan Terima Aspirasi IMKDP, Wilyan Fadli Ucapkan Terimakasih Kepada Dishub Kota Dumai
Sok Kreak Dengan Wartawan, Oscar Sebayang Dijebloskan Ke Sel Polsek Medan Tuntungan
Tingkatkan Keamanan, Rutan Dumai Razia Blok Hunian Bersama APH
Kakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba Dalam Lapas-Rutan
Unit Reskrim Polsek Delitua Sikat Pelaku Pembobolan Gudang di Delitua, Dan. Amankan Sejumlah Barang Bukti
No Responses