Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

*TUTUP HIBURAN MALAM PADA SAAT NATARU 2022, PATUHI INMENDAGRI DAN SE WALIKOTA DUMAI*

*TUTUP HIBURAN MALAM PADA SAAT NATARU 2022, PATUHI INMENDAGRI DAN SE WALIKOTA DUMAI*

Foto : Ilustrasi

DUMAI, LENSA NEWS

Beberapa hari terkahir, kembali mencuat kepermukaan dan menjadi pembahasan hangat dikalangan masyarakat Dumai, bahwa dapat dilihat beberapa tempat hiburan malam yang buka sampai diluar batas jam operasionalnya.

Ini jelas menjadi sudut pandang menarik beberapa aktivis sosial di Kota Dumai. Sebagaimana yang di kemukakan oleh salah satu Koordinator Aliansi mahasiswa peduli Dumai (AMPD) yakni Fadli P.

Ia menjelaskan, alasan dibukanya tempat-tempat hiburan tersebut sampai diluar batas jam operasional sangat tidak masuk akal. Dikarenakan, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Regulasi terbaru terkait hal itu, dan dinas terkait juga telah melakikan subterapi yang signifikan terhadap tempat tersebut beberapa hari ini. Tapi tetap saja tempat-tempat hiburan tersebut buka sampai subuh, yakni sampai jam 3 subuh bahkan sampai jam 4 baru mereka closing.

Fadli p. juga menjelaskan
Ini sanggat menciderai marwah pemerintah daerah kita sendiri terkait kebijakannya sendiri, terutama kinerja dinas dan badan terkait sangat dipertanyakan, terutama Dinas Pariwisata sebagai pemantau tempat wisata, DPMPTSP sebagai yang mengeluarkan izin serta Satpol PP sebagai penegak perda.

Apasih sebenarnya Alasan mereka buka sampai jam segitu? Karena mereka sudah mengantongi izin operasional? Harus nya pemerintah Kita meninjau ulang kembali izin yang telah dikeluarkan, benar apa yang dikatakan oleh pak walikota kita kemarin dan merupakan janji Beliau saat kampanyenya, tempat-tempat tersebut sangat banyak Mudhorot nya dari pada keuntungan bagi orang banyak. Timpal Fadli P.

Bisa kita lihat, digang mangga cempedak ada PUB & KTV berplang nama J-mex, dijalan ombak/sultan hasanuddin ada Super Crystal sky dan Dinasty, jalan Syech Umar ada Dream Box dan terakhir dijalan Merdeka lama ada PUB & KTV bernama Kujira.
Apalagi Dengan telah dikeluarkannya Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) terbaru no 66 tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat terkait saat Nataru (Natal dan Tahun Baru) ini demi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Tambah di Perkuat juga dengan Surat Edaran Walikota Dumai No 7 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Seharusnya pemko mengkaji ulang peraturan yang telah dikeluarkan, terutama disektor jasa hiburan, wisata dan area publik, kenapa mereka diizinkan dibuka operasionalnya sampai jam 23.00 wib ? Sementara selama ini kita sama-sama mengetahui bahwa pengusaha hiburan malam sering melakukan kucing-kucingan dengan aparat terkait jam operasional.

Apalagi SE tersebut menjelaskan tentang PPKM level 3, menilik rekomendasi aturan yang lama, seharusnya
tempat-tempat hiburan tersebut harus ditutup oleh pemerintah daerah mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tegas Fadli P.

Kita lihat beberapa hari kedepan gejolak terhadap perihal ini bagaimana di tengah-tengah masyarakat luas nanti, kita juga bakalan mengumpulkan sample atau angket respon masyarakat sekitar, terutama jema’ah masjid yang tempat hiburan tersebut dekat dengan rumah ibadah. Bisa jadi kita akan melakukan aksi langsung turun kejalan untuk menyuarakan perihal ini. Tutup Fadli P.

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: