Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Distanbun Labura Larang PT KSS Eksploitasi DAS Dan Sungai Di Luar HGU

Distanbun Labura Larang PT KSS Eksploitasi DAS Dan Sungai Di Luar HGU

Teks photo

Alat berat PT Karya Sari Sentosa yang berlokasi di bantaran sungai Simangalam saat beraktivitas pada bulan Oktober 2021 yang dilansir media ini dari portal media oneline lokal Sumut.

Labura, LENSA NEWS

Sengketa yang disebut lahan tangkap ikan di sungai Simangalam antara Kelompok Nelayan Alam Jaya Lestari dengan PT Karya Sari Sentosa (PT KSS) yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit sudah tercium masyarakat umumnya warga Labuhanbatu Utara sejak bulan Oktober 2021. Dan bahkan dari informasi yang dihimpun sudah beberapa portal media oneline bahkan media cetak sudah menerbitkan berita ” penghentian aktivitas alat berat milik PT KSS di sungai simangalam oleh warga yang menyebutkan kelompok Nelayan”.Karena jika selama dibiarkan sepihak mengaku mengalami akan mengalami kerugian besar seperti berkurangnya hasil tangkapan ikan oleh kelompok nelayan Desa Simangalam. Namun demikian juga sebaliknya.

Dan sampai saat ini kedua belah pihak masih mengklaim sama-sama dirugikan. Walaupun sudah pernah dimediasi oleh Kepala Desa Simangalam pada beberapa waktu lalu di Desa Simangalam namun masih buntu dan belum terjadi hasil kesepakatan bersama karena tidak memenuhi keinginan bersama untuk saling mengisi agar saling menguntungkan.

Berdasarkan ketidak adilan yang dirasakan kelompok Nelayan Alam Jaya Lestari ini umumnya anggota kelompok nelayan warga Desa Simangalam akibat ulah PT Karya Sari Sentosa yang menguasai DAS dan Sungai Simangalam Bertempat di Kantor DPRD ruang Komisi B kab Labura pada Rabu (25/1) sekira pkl 11.00 WIB dilaksanakanlah rapat dengar pendapat (RDP) atas balasan surat laporan masyarakat kepada Ketua DPRD Kab Labuhanbatu Utara tanggal 10 Januari 2022. Adapun surat masyarakat terkait pihak PT KSS telah merusak DAS dan menguasai Daerah Aliran Sungai menjadi hak milik perusahaan dengan menanam pohon Kelapa Sawit yang dijadikan lahan perkebunan.Maka atas undangan melalui surat Ketua DPRD Indra Sakti Bakti SH MKn mengundang Ketua Kelompok Nelayan Alam Jaya Lestari beserta anggotanya, Kepala Dinas Pertanian Perkebunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Labuhanbatu Utara, Pimpinan PT KSS, Kepala Desa Simangalam, Ketua BPD Desa Simangalam untuk hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua dan Anggota Komisi B pada Rabu (26/1) pukul 10.00 WIB.

Dari pantauan LensaNews ketua Kelompok Nelayan Alam Jaya Lestari Helmiadi Nasution lebih dahulu memberi paparan di ruang rapat yang dihadiri seluruh komponen yang berkaitan seperti agar PT KSS mengganti seluruh kerugian yang dialami kelompok nelayan jenis alat tangkap ikan seperti bubu,jaring, tampire dan lainnya yang disebabkan Beco Panton yang beroperasi di sungai simangalam.

Dan pihak PT KSS agar jangan mengoperasikan Beco Panton di DAS dan Sungai sehingga habitat hewan semakin ganas seperti buaya semakin hari semakin tampak hilir mudik dipinggir sungai hingga pernah mengambil korban nyawa manusia karena habitatnya terganggu oleh alat berat PT KSS. Dan tidak luput juga ikan semakin sulit didapat para nelayan tradisional di sungai simangalam.

Namun semua hal ini ditampik oleh Asisten Kepala PT KSS dengan harapan semua tuduhan yang disampaikan oleh Ketua Kelompok Nelayan kurang tepat karena belum ada kajian secara ilmiah hingga ada bukti yang akurat.

Walaupun sebelumnya Helmiadi Nasution mengungkapkan penghasilan dari penangkapan ikan oleh nelayan di Desa Simangalam mengalami penurunan hingga 20 %. Dari sebelumnya mendapat penghasilan sebesar Rp.200.000 per hari.

Rapat ini dipimpin langsung ketua komisi B Syahrul Siagian SE dihadiri Sekretaris Komisi B Sandra Naibaho, dan 2 anggota lainnya.

Dan menariknya jawaban dari pihak PT KSS melalui Asisten Kepala RM Bedu menyampaikan mengenai kegiatan disekitar DAS selama ini tujuannya untuk membuat benteng disekitar areal perkebunan karena tidak tau seluas mana DAS sungai Simangalam.

Memang ada disekitar DAS ditanami tanaman tanpa merinci jenis tanamannya.

Tentang habitat buaya yang terganggu belum tentu benar akibat kegiatan alat berat yang bekerja di sungai simangalam karena belum ada uji ilmiah. Kemudian
tentang alat tangkap milik kelompok nelayan yang rusak untuk diganti pihak PT KSS tidak bisa dipenuhi karena pihaknya belum menerima bukti.

Serta kerugian bagi nelayan akibat bergeraknya Panton belum tentu kami beri pendapat kebenarannya.

Kepala Desa Simangalam Arsinius Marpaung ucapkan terimakasih kepada pihak PT KSS karena selama ini telah memberi kontribusi kepada Desa Simangalam dalam pencegahan banjir dengan menormalisasi sungai Simangalam.

Dan diujung RDP pihak Dinas Pertanian,Perkebunan Kab Labuhanbatu Utara melalui Kepala Bidang Perkebunan menyampaikan dengan tegas dihadapan peserta rapat bahwa ” Sungai tidak berhak dikuasai oleh pihak perusahaan semata sebab DAS, Sungai itu sudah dikeluarkan dari HGU.”

” Daerah Aliran Sungai (DAS) dan juga Sungai jangan dikuasai oleh perusahaan agar ada tempat (lokasi) nelayan mencari ikan ” ujar Kabid (MS)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: