Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Granat Labusel Akan Bersurat Ke PNRI,Tentang Ratu Narkoba Yang Menghebohkan Masyarakat Labusel

Granat Labusel Akan Bersurat Ke PNRI,Tentang Ratu Narkoba Yang Menghebohkan Masyarakat Labusel

Labusel,LENSA NEWS

Putusan Pengadilan Kasus Ratu Narkoba Yang Menghebohkan Masyarakat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ketua Granat Akan Bersurat Ke Hakim PNRI

Putusan Pengadilan Kasus Ratu Narkoba Yang Menghebohkan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Putusan Kasus Narkoba Terkait Inisial S, warga Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang di juluki Ratu Narkoba yang kala penangkapan itu sangat menghebokan warga,
namun sangat dikesalkan setelah perkara itu masuk di tahap persidangan dari 15 Tahun tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU).

Namun dari pihak Hakim Pengadilan Negri Rantau Prapat, hanya memutuskan 4 Tahun 6 bulan jauh lebih rendah dari 2/3, Demikian juga upaya dari Kejaksaan Negri melakukan banding, namun ketika banding di persidangan di PN Medan, Putusan Hakim PN Rantau Prapat itu tidak berubah, ketika diputuskan di PN Medan.

Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ahmad Aruan, dirinya mengatakan kesal atas Putusan Hakim PN Rantau Prapat, begitu juga Putusan PN Medan dari hasil Banding yang diajukan JPU kajari Labusel, dan pihak kita juga tidak akan tinggal diam kita juga akan melakukan aksi.
dan menyurati Hakim PNRI Jakarta Agar kasus ini ditinjau kembali kita menduga ada permainan di balik ini.

Sesuai penerimaan Banding dari Penuntut Umum mengubah Putusan PN Rantau prapat nomor 859/Pidana.sub/2022/PN Rantau Prapat 28 April 2023.yang dimohonkan Banding sekedar mengenai barang bukti dalam perkara yang selengkapnya akan dimuat dalam amar Putusan ini 1 menyatakan terdakwa SZR.

Tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatuan primer dan dakwaan kumulatif kedua primer serta subsider ke 3 menyatakan terdakwa SZR secara terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menguasai Narkotika Golongan1 yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram sebagai mana dalam dakwaan 4 menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 4 thn 6 bulan denda 1 milyar dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti dengan Pidana 1 bulan.

Kasipidum kajari Labusel Nahar Rambe SH.MH ketika dikonfirmasi Via WhatsApp pada Senin, (10/7/23)tentang Putusan Banding tersebut di katakannya pihak anggota dari JPU sedang bekerja melengkapi berkas Upaya KASASI atas Putusan Banding kasus Narkotika tersebut.(M)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: