Labusel,LENSA NEWS
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H. yang diwakili Wakapolres Labuhanbatu Selatan KOMPOL. BAMBANG G HUTABARAT, S.H.,M.H melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak pemilik atau Manager SPBU yang ada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait dengan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diwilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan yang dilaksanakan dilobi Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (14/12/2023).
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gorbacov, S.I.K.,M.H.,M.Krim., Kasi Propam Polres Labuhanbatu Selatan AKP Iman Azhari Ginting, S.H.,M.H. Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Sujono, KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Zulkarnaen Batubara, S.H., Sat Intelkam Aiptu. Ismail Hasibuan, para perwakilan dari pemilik atau Manager SPBU yang ada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam penyampaiannya, Wakapolres Labuhanbatu Selatan KOMPOL Bambang Gunanti Hutabarat, S.H.,M.H., mengatakan bahwa perlu adanya perhatian khusus dari para pemilik ataupun Manager SPBU dalam hal mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami berharap kerjasama dari para pemilik ataupun Manager SPBU yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk bisa meminimalisir terkait penyalahgunaan BBM”.ujar Wakapolres Labuhanbatu Selatan.
Sementara Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gorbacov, S.I.K.,M.H.,M.Krim., menyampaikan terkait ancaman penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah menjadi pasal 40 angka (9) undang-undang nomor 6 tahun 2023 dengan hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp.60 Milyar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Jadi kami berharap pihak SPBU benar-benar memperhatikan konsumennya agar jangan sampai ada yang mengisi BBM bersubsidi untuk disalahgunakan dengan cara memakai Poly tank, pakai barcode yang berbeda-beda tapi dengan kendaraan yang sama, merubah volume Tanki, ataupun dengan cara yang lain sehingga dikhawatirkan terjadi penimbunan BBM.
Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru ini yang bisa mengakibatkan antrian yang panjang di SPBU”.jelas AKP Gorbacov.
Dari seluruh pemilik SPBU yang hadir berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada dan mengantisipasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi.(Mk)
Related Posts
Pelaku Begal Yuningsih Warga Dusun ll Lantasan Lama Patumbak Di Ringkus Polesek Patumbak
Judi Dadu Putar Dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu Di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang Sektor Polsek Tiga Juhar Meraja Lelah”Kapolsek Terkesan Tutup Mata’
Pt Sianjur Resort Di Duga Keras Lakukan Usir Paksa Terhadap Penghuni Perumahan Oma Deli.No.B.50
Jelang Pergantian Tahun, Karutan : Tingkatkan Sinergi, Lahirkan Energi Baru
Mahasiswi di Jogja Disiram Air Keras Oleh Mantan Pacarnya Hingga Terancam Buta Gegara Tak Mau Diajak Balikan
No Responses