Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Saturday 27th July 2024

Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur di Pinggir Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Bengkalis

Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur di Pinggir Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Bengkalis

Bengkalis, LENSA NEWS

Polres Bengkali gelar press release secara hybrid yang dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H, bertempat di halaman Mapolres Bengkalis serta diikuti via zoom Kapolsek Pinggir dan Kasat Reskrim dari Mapolsek Pinggir. Senin, (04/09/2023) pukul 10.00 WIB.

Setelah menerima laporan dan berdasarkan dari laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Firman Fadilah, S.I.K,M.M. langsung memimpin giat penangkapan bersama tim Opsnal Polres Bengkalis dan unit Reskrim Polsek Pinggir.

Kurung waktu 24 jam tim gabungan berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia satu orang (LS 12 th) pelajar kelas 1 Sekolah Tingkat Pertama (SMP) Negeri. sebagaimana dimaksud dengan pasal 76C pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 tahun 2012 tentang s
Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo,.S.H,.S.I.K,.M.H saat menggelar press release secara hybrid di halaman Mapolres Bengkalis mengungkap kronologi kejadian di hari Sabtu tanggal 2 September 2023 di mana korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekira pukul 21.20 malam, di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Rt 003 Rw 004 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan di Tempat Kejadian Pekara (TKP) Team Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis dengan Opsnal Polsek Pinggir dapat diketahui mengarah kepada terduga pelaku, kemudian tim gabungan melakukan penangkapan kepada tersangka (APS 14 th) pada hari Minggu 3 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB di rumah tersangka.


Hasil dari interogasi terhadap terduga pelaku, dan mengakui telah membunuh satu orang perempuan, yang mana perempuan tersebut merupakan adek kelasnya di SMPN 02 pinggir.

“APS mengakui telah membunuh dengan cara menyekik dan menyeret korban ke semak- semak, lalu menojok kepala korban menggunakan kayu panjang yang runcing berulang kali di bagian kepala dan badannya.

Setelah pelaku melakukan perbuatan itu, pelaku menyetubuhi korban dengan cara memasukan kelamin pelaku ke kelamin korban sebanyak 2 (dua) kali masuk (fakta hasil otopsi persetubuhan masuk ke anus korban). Kemudian pelaku langsung pulang mencuci baju dan celana pelaku yang terkena darah dari korban demikian masih ada sisa bercak darah dan sudah diamankan dan kita akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik untuk membuktikan bahwa darah.” terang AKBP Bimo kepada jurnalis yang hadir saat press release di Mapolres Bengkalis.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa pelaku melakukan hal tersebut karena nafsu terhadap korban saat melihat saat perjalanan pulang.

Kapolres Bengkalis juga mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban atas meninggalnya korban dan tentunya kami akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Mengingat pelakunya juga merupakan anak di bawah umur maka ada di pelakukan secara khusus yang akan kita terapkan dalam perkara ini diantaranya adalah pendampingan dari BAPAS dan dalam hal kali ini kita hanya dapat tampilkan barang bukti saja dan tidak dapat tampilkan tersangkanya.”tutup Kapolres Bengkalis.

Barang Bukti yang digunakan pelaku APS : 1 (satu) buah kayu bulat dengan panjang 2 meter, 1 (satu) stel pakaian seragam olah raga sekolah SMPN, 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam biru, 1 (Satu) stell pakian olahraga yang di gunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.

Kemudian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polsek pinggir dan diserahkan ke penyidik guna penyidikan lebih lanjut.
(BM. Sitorus)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: