Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Musnah Narkoba, Kapolda : Kejar…!! tangkap Debus…!!!

Musnah Narkoba, Kapolda : Kejar…!! tangkap Debus…!!!

PEKANBARU, LENSA NEWS

Selama periode September 2021, Polda Riau dan jajaran berhasil ungkap setidaknya 10 kasus tindak pidana Narkoba, dengan menangkap 22 pelaku serta Barang Bukti 189,31 Kg sabu dan 889 butir ekstasi.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam gelar konferensi pers Senin (11/10/2021), dihalaman Mapolda rincikan 8 kasus ditangani Ditresnarkoba dan 2 kasus lainnya di Polres Bengkalis.

“Pada Jumat (24/9), Subdit I menangkap YF (30 tahun), AS (20 tahun), MS (22 tahun), MA (19 tahun) dan AS (20 tahun) dengan barang bukti 86,57 kg sabu di TKP Jln. Bandes Gg. Nelayan Sungai Parit Paman Kel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur Kota Dumai. Pelaku sembunyikan narkotika jenis shabu di dalam sebuah box berwarna Biru berisi 5 (lima) buah tas hitam. Sebelumnya, Selasa (7/9) tim mengamankan BB sabu 45,55 kg sabu dari 3 TSK YT (35 tahun), JU (34 tahun dan DR (44 tahun) di Jln. Pelajar Pangkalan Kecamatan Rupat. Dimana pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa keranjang menyembunyikan BB didalam 2 (dua) buah karung plastik. Selanjutnya Rabu (25/8) tim menangkap RPP (23 tahun) dengan BB 3,93 Kg sabu di PT. Indah Cargo Pekanbaru Jln. Nangka Kota Pekanbaru. Pelaku dengan modus kirim narkoba melalui jasa pengiriman. Tim berhasil mengamankan sebuah kardus besar berisi 4 (empat) kotak makanan yang diduga narkotika jenis shabu,” papar Agung.

Subdit I lanjut Agung, juga mengamankan tersangka NS (29 tahun) pada Sabtu (18/8) berikut BB 2,94 kg sabu dan 889 butir ekstasi di loket CV Jambi Indah Trans jln. Durian Pekanbaru. Tersangka NS menyembunyikan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di dalam sebuah tas warna berwarna hitam. Kemudian pada Kamis (26/8) mengamankan tersangka AY (35 tqhun) dgn BB 7,27 gram sabu di Jln. Tuah Karya Tampan Pekanbaru, dimana modus tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening didalam saku celana sebelah kanan tersangka.

Pengungkapan kasus narkoba juga berhasil diungkap oleh Subdit II Ditres Narkoba yang pada Minggu (16/9) menangkap YU (32 tahun) dan JT (43 tahun) dengan Barang Bukti 373,34 gram sabu disebuah rumah di jl. Datuk Laksamana Kota Dumai. Tersangka menyembunyikan BB di dalam mesin cuci yang ada di rumahnya.

Pada Kamis (26/8), Subdit III Ditresnarkoba mengamankan ES (31 tahun) dan HT (24 tahun) berikut BB 1,93 kg sabu di jl. Kaharuddin Nasution, Bukit Raya Kota Pekanbaru. Kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam sebuah plastik warna merah. Dan pada Rabu (15/9), Subdit III juga mengamankan EP (39 tahun) berikut BB 229,5 gram sabu di Jln. Bintara Labuh Baru Timur Kota Pekanbaru, dimana tersangka mengembunyikan barang bukti didalam plastik bening dibalut tissue.

2 kasus lainnya diungkap oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis yang pada Kamis (9/9) berhasil mengamankan WW (23 tahun), RD (22 tahun) dan MI (22 tahun) berikut BB sabu 39.16 Kg di jalan Tj. Jati tepatnya di belakang RSUD Kota Dumai serta pada Senin (13/9) berhasil mengamankan WAH (26 tahun), ROB (39 tahun) dan MRP (25 tahun) di Sidomulyo Barat, Tampan Kota Pekanbaru.

Didampingi Ka BNNP Riau serta Dir Narkoba, Kapolda Riau optimis, pihaknya bersama semua stake holder akan mampu menangani persoalan peredaran narkoba di provinsi Riau.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di provinsi Riau, baik sindikat jaringan internasional maupun sindikat lokal. Saya bersama seluruh stake holder, baik BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau,” terang Irjen Agung.

Agung mensinyalir peredaran narkoba masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran.

“Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang ada di perairan bahwa iming-iming untuk menjadi bagian menjadi bagian dari peredaran narkoba itu sangat besar disana, ingatlah itu sesuatu tidak halal dan melanggar agama apapun serta melanggar hukum pidana yang akan kita tegakkan setegak-tegaknya.

Dan saya ingin memastikan barang bukti ini akan di musnakan secara keseluruhan dengan cara yang di atur dalam UU agar kemudian kita semua memastikan bahwa proses hukum ini bersih, transparan, akuntabel dan dapat di percaya,” janji Agung.

Agung mengaku, pihaknya bersama BNN Provinsi Riau akan terus menggiatkan operasi narkoba ini dan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun.

“Hari ini saya umumkan DPO atas nama Debus agar dikejar dan di tangkap dimanapun berada, seluruh jajaran saya perintahkan tangkap Debus yang menjadi otak yang belum tertangkap dan saya minta masyarakat dapat membantu menginformasikan keberadaan DPO ini,” tegasnya.

(Rilis/RHS)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: