Polisi menangkap JH (32), pemilik puluhan butir ekstasi berlogo kepala Firaun di Perumahan Mundam Asri, Dumai.
“Pelaku ditangkap pada sebuah rumah di Jalan Parit Ginen, Perumahan Mundam Asri, Kecamatan Medang Kampai,” ujar Dir Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, dirilis Jumat (23/05/24).
Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarkat tentang adanya transaksi narkoba. Polisi melakukan penyelidikan dan membekuk JH di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 35 butir pil ekstasi berlogo kepala Firaun warna kuning. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dekat kandang ayam rumahnya.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka positif amphetamine dan methampetamin,” kata Manang.
Tersangka JH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Saat ini kita lakukan penahanan,” tegas Manang. (Rls)
Related Posts
Polsek Delitua Ringkus Komplotan Curanmor dan Penadah, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemilik Bangunan Aniaya Wartawan Media Online Tidak Terima Karena Camat Medan Tuntungan Di Konfirmasi Diduga Bangunan Tanpa Izin PBG
Wujud Kepedulian, Jajaran Rutan Dumai Antusias Lakukan Donor Darah
Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien, Payudara Diraba-Raba Saat Sedang USG
Menghambat Aktifitas, Ojol Minta Pemko Bijak Dalam Mengambil Keputusan
No Responses