Polisi menangkap JH (32), pemilik puluhan butir ekstasi berlogo kepala Firaun di Perumahan Mundam Asri, Dumai.
“Pelaku ditangkap pada sebuah rumah di Jalan Parit Ginen, Perumahan Mundam Asri, Kecamatan Medang Kampai,” ujar Dir Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, dirilis Jumat (23/05/24).
Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarkat tentang adanya transaksi narkoba. Polisi melakukan penyelidikan dan membekuk JH di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 35 butir pil ekstasi berlogo kepala Firaun warna kuning. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dekat kandang ayam rumahnya.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka positif amphetamine dan methampetamin,” kata Manang.
Tersangka JH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Saat ini kita lakukan penahanan,” tegas Manang. (Rls)
Related Posts
DPC GRIB JAYA Labura Santuni Anak Yatim Dan Kaum Duafa
Ikatan Mahasiswa Kota Dumai Pekanbaru (IMKDP) Terima 1000 Al-Quran Untuk Masyarakat Kota Dumai
KEPALA DESA SUMBUL KEC STM HILIR BESERTA MASYARAKAT ADAKAN SENAM LANSIA”SETIAP HARI JUMA’T
Satnarkoba Polres Labusel Ringkus Iwan Mustang dan Bunda di Rumah Kos Di Desa Asam Jawa Torgamba
Bupati Labusel Hadiri Rapat Koordinasi Daerah dan Forum Koordinasi Se-Sumatera Utara Tahun 2024
No Responses