Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Penyaluran Ulang KKS Sembako PPKM Tahun 2022, Kadinsos Dumai Himbau KPM Lengkapi Dokumen Kependudukan

Penyaluran Ulang KKS Sembako PPKM Tahun 2022, Kadinsos Dumai Himbau KPM Lengkapi Dokumen Kependudukan

DUMAI, LENSA NEWS

Proses Pendistribusian Ulang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Sembako Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahun 2022 diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Dumai drg. Hermiyati didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Kabid PSPJS) Suprapto, ST, MT diruang kerjanya, Senin (31/01/2022).

“Saat ini kami bersama BRI Cabang Dumai tengah melakukan penyaluran ulang bantuan PPKM bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kecamatan-kecamatan se Kota Dumai dengan jumlah penerima sebanyak 11.156 KPM, dengan realisasi sampai dengan tanggal 21 Januari 2022 adalah 5.715 KPM dengan presentasi 51,23% dan yg belum tersalurkan sebanyak 5.441 KPM atau 48,77%,” ucapnya.

Ungkap Hermiyati, bantuan KKS berupa e-Wallet senilai 1,2 juta (200 ribu/bulan terhitung sejak Januari-Desember) tidak bisa ditunaikan dan hanya bisa digunakan untuk mengambil Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di E-Warong penyalur BPNT.

Hermiyati mengaku, berdasarkan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharani, pendistribusian bantuan KKS ini seharusnya tersalur sampai batas waktu 31 Desember 2021 lalu.

Namun, karena masih ada masyarakat yang belum menerima bantuan tersebut, Kementerian Sosial RI memberikan tenggang waktu sampai nantinya pihak kementerian memberlakukan cut off.

“Untuk mengoptimalkan pendistribusian, kami jemput bola ke kecamatan. Dalam pantauan kami, masyarakat yang belum menerima bantuan ini pertama banyak tidak ditemukan karena sedang berada di luar kota, beberapa ada yang meninggal,” ucapnya.

Terkait penerima manfaat yang telah meninggal dunia, Hermiyati menambahkan bantuan tersebut bisa diambil oleh ahli warisnya. Beberapa ada yang mengurus surat ahli waris dan beberapa ada yang tidak.

“Mumpung masih ada perpanjangan waktu, ahli waris bisa segera mengurus hal-hal yang diperlukan seperti surat ahli waris, nanti akan langsung kami proses,” katanya.

Sumber (diskominfo)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: