Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Persediaan Obat Usang ( Expired) Pada Dinas Kesehatan Kab Labura Tahun Anggaran 2022 Sebesar 1,8 Milyar Rupiah Di Pertanyakan

Persediaan Obat Usang ( Expired) Pada Dinas Kesehatan Kab Labura Tahun Anggaran 2022 Sebesar 1,8 Milyar Rupiah Di Pertanyakan

Ket gambar: Daftar Persediaan Obat dan BPH Usang Pada Dinas Kesehatan Kab Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2022 yang di duga asal-asalan.

Aek Kanopan, LENSA NEWS

Sejak disahkannya Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Kab Labuhanbatu Utara pada Juni tahun 2023 oleh Anggota DPRD Kab Labuhanbatu Utara para aktivis Anti Korupsi yang terdiri dari elemen masyarakat (LSM) dan mahasiswa di Kab Labura mendapati adanya kejanggalan Anggaran sehingga saldo Persediaan pada Kas Daerah mengalami penurunan sebesar 9,5 Milyar Rupiah atau 51.55% dari Tahun 2021.

Adapun penurunan persediaan ini didapati salah satunya akibat obat expired yang terdapat pada SKPD Dinas Kesehatan Kab Labuhanbatu Utara dari Tahun 2017 s.d 2022 sebesar Rp. 1.815.966.026.

Atas informasi ini awak media cetak Harian Perjuangan Baru terbitan Sumut pernah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak SKPD Dinas Kesehatan Kab Labuhanbatu Utara di Aek Kanopan pada Senin (18/9/2023) untuk meminta keterangan dan penjelasan belanja pengadaan obat pada SKPD Dinas Kesehatan Kab Labuhanbatu Utara sejak Tahun 2017-2022.

Namun hingga berita ini di terbitkan (sampai saat ini) balasan konfirmasi tidak ada diterima dan tidak di gubris sehingga tidak pernah disampaikan oleh pihak Dinas Kesehatan Kab Labuhanbatu Utara kepada awak media tersebut.

Sehingga timbul pertanyaan ada apa dan dapat diduga adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pimpinan Dinas Kesehatan Kab Labuhanbatu Utara.Seperti yang disampaikan oleh Ketua LSM Fordam SUSUBA RN kepada awak media ini dimana pada saat ini pihaknya sedang giat-giatnya menyampaikan kritik sosial dan kritik jika adanya didapati dugaan penyalah gunaaan anggaran dan wewenang oleh pemerintah dan swasta yang dapat merugikan masyarakat melalui aksi demonstrasi angkat bicara dan akan terus Mempertanyakan melalui bukti-bukti dan data setelah tidak adanya etikat baik dari pihak SKPD Dinas Kesehatan untuk menjawab konfirmasi salah satu media melalui surat.

” Jika hal ini masih juga tidak dijawab surat konfirmasi tersebut maka kami akan turun melayangkan surat pengaduan kepada APH dan akan melakukan aksi di kantor Bupati seperti baru-baru ini aksi di kantor DPRD dan Dishub Kab Labura ujar RN kepada awak media ini.

Selanjutnya pihak Fordam SUSUBA tak menampik bahwa mungkin masih ada masyarakat sebagian kecil yang sedang berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit milik pemerintah tidak mendapatkan obat sesuai yang diperlukan padahal banyak obat yang didapati telah usang (expaired) sejak tahun 2017-2022 pada SKPD Dinas Kesehatan Kab Labura kembali ujar RN.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kab Labura Hj Jannah Lubis SKM kepada awak media Perjuangan Baru saat dikonfirmasi mengaku telah berkali-kali menyuruh Sekretaris Dinas Kesehatan Doni untuk membalas surat konfirmasi tersebut dan Jannah menyampaikan kepada awak media Perjuangan Baru untuk menemui salah satu stafnya Rival dikantor untuk mendapat keterangan dan sudah 1 Minggu lamanya sejak kembali dipertanyakan awak media tersebut MS mengaku kepada awak media ini balasan surat konfirmasi tidak terealisasi.(MH)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: