Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Plh.Kapolsek Torgamba AKP S.Gurusinga SH.Sosialisasi UU.No.1Tahun 2023 Tentang KUHP.

Plh.Kapolsek Torgamba AKP S.Gurusinga SH.Sosialisasi UU.No.1Tahun 2023 Tentang KUHP.

Labusel,LENSA NEWS

Plh. Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga SH bersama Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Jongga Mahulae melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sekaligus penyuluhan tentang bahaya narkoba di wilayah hukum Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan di Balai pertemuan Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (24/06/2023).

Hadir dalam sosialisasi tersebut Plh. Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga SH, Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Jongga Mahulae, Plt. Kepala Desa Pengarungan Yusuf Bahari Nasution, Kanit Binmas Iptu.M.Siregar, para Kepala Dusun dan perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Pengarungan, insan pers serta masyarakat Desa Pengarungan.

Dalam sambutannya Plt. Kepala Desa Pengarungan Yusuf Bahari Nasution mengatakan terima kasih atas kedatangan Plh. Kapolsek Torgamba dan jajaran.

“Terima kasih kami ucapkan atas kedatangan bapak Kapolsek Torgamba dan anggota ke Desa Pengarungan dalam rangka sosialisasi tentang Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang Undang Hukum Pidana sehingga masyarakat dapat sedikit memahami tentang Undang Undang tersebut”.sebut Yusuf Bahari

Bertujuan Untuk Pemeriksaan
Sementara itu penjelasan tentang Undang Undang tersebut langsung disampaikan oleh Plh. Kapolsek Torgamba sekaligus penyuluhan tentang bahaya narkoba.

Plh. Kapolsek Torgamba menyampaikan tentang undang undang tersebut, masyarakat mulai memberikan tanya jawab kepada nara sumber.

Mereka banyak menanyakan seputar masalah pencurian sawit dan pencegahan serta penanganan peredaran narkoba.

“Kami ingin bertanya tentang masalah pencurian yang sering terjadi di Desa kami serta bagaimana caranya turut serta dalam pencegahan peredaran narkoba di desa kami yang semakin meresahkan masyarakat”.ujar salah satu penanya.

Plh. Kapolsek Torgamba sangat mengapresiasi dengan antusiasme masyarakat Desa Pengarungan.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Desa Pengarungan dengan antusiasnya mengikuti sosialisasi ini.

Terkait apa yang ditanyakan masyarakat kepada kami, kami akan menjawabnya.

Untuk penanganan pencurian sawit, kita akan buat kesepakatan dengan penampung atau toke sawit agar mereka harus jelas dalam membeli buah sawitnya sehingga dapat meminimalisir pencurian”.jelas AKP S. Gurusinga SH.

“Dan juga kita harus memaksimalkan kegiatan Satkamling agar Kamtibmas dilingkungan kita dapat terjaga dengan baik.

Untuk pencegahan peredaran narkoba, masyarakat dapat melaporkannya langsung kepada pihak Kepolisian melalui nomor WhatsApp 082268639110 apabila masyarakat ada mengetahui tentang pengedar dan pemakai narkoba agar segera dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pengedar narkoba tersebut.

Pesan dari bapak Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo SH. MH., agar kita tetap waspada, jaga selalu Kamtibmas yang kondusif dan jangan terpengaruh berita hoaks”.pungkas PLH.Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga SH.

(Muklas)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: