Lensa News

Fakta, Data dan Realita

Friday 26th July 2024

Tak Diberi Uang Bakar Istri, Dituntut 20 Tahun

Tak Diberi Uang Bakar Istri, Dituntut 20 Tahun

DUMAI, LENSA NEWS

Terdakwa Reswanto, pembunuh istri dengan cara dibakar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai 20 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU Priandi Firdaus, SH., dalam sidang agenda tuntutan terhadap Reswanto alias Nanang, dengan Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab, SH., MH., Hakim Anggota Taufik, SH., MH., dan Relson Muliadi, SH., MH., Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Rabu (03/11/2021) sore.

Dalam tuntutannya, Priandi menegaskan bahwa berdasarkan saksi dan bukti serta fakta persidangan, terbukti dakwaan Kesatu Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Reswanto alias Nanang, bersalah atas pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi dan menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara,” ujar Priandi.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menunda persidangan, guna memberi kesempatan terdakwa ajukan pembelaan.

Sidang pembelaan (Pledoi) akan digelar pada Rabu (10/11) pekan depan.

Reswanto melakukan pembunuhan terhadap Rahmi yang merupakan isteri terdakwa dengan cara menyiramkan bensin kebadan korban, saat sidang tidur karena kesal tak di beri uang. Peristiwa terjadi Selasa (08/12/2020) 09.00 WIB, di Jalan Ombak/Hasanuddin Ujung RT.04, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Usai membakar korban, Nanang coba lakukan upaya bunuh diri, namun sempat di cegah warga.

(RHS)

banner 468x60

No Responses

Comments are closed.

lainnya: