DUMAI, LENSA NEWS
Terdakwa Reswanto, pembunuh istri dengan cara dibakar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai 20 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU Priandi Firdaus, SH., dalam sidang agenda tuntutan terhadap Reswanto alias Nanang, dengan Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab, SH., MH., Hakim Anggota Taufik, SH., MH., dan Relson Muliadi, SH., MH., Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Rabu (03/11/2021) sore.
Dalam tuntutannya, Priandi menegaskan bahwa berdasarkan saksi dan bukti serta fakta persidangan, terbukti dakwaan Kesatu Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Reswanto alias Nanang, bersalah atas pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi dan menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara,” ujar Priandi.
Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menunda persidangan, guna memberi kesempatan terdakwa ajukan pembelaan.
Sidang pembelaan (Pledoi) akan digelar pada Rabu (10/11) pekan depan.
Reswanto melakukan pembunuhan terhadap Rahmi yang merupakan isteri terdakwa dengan cara menyiramkan bensin kebadan korban, saat sidang tidur karena kesal tak di beri uang. Peristiwa terjadi Selasa (08/12/2020) 09.00 WIB, di Jalan Ombak/Hasanuddin Ujung RT.04, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Usai membakar korban, Nanang coba lakukan upaya bunuh diri, namun sempat di cegah warga.
(RHS)
Related Posts
11 Orang Warga Binaan Rutan Dumai Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022
Bupati Imbau Masyarakat Berhati-hati Saat Berkendara
BPJS KETENAGAKERJAAN MANDIRI DURI SANTUNI ORANG YANG MENINGGAL YANG TELAH BERGABUNG KE BPJS BEKERJA SAMA DENGAN PMBDS
Pemkab Labusel Gelar Silahturahmi Sekaligus Halal BI Halal Dengan ASN Juga Lapisan Masyarakat
Guna Amankan Aset Milik Pemkot Tanjungbalai, Plt Wali Kota Waris Tholib Tinjau RS Type C Jalan Kartini
No Responses